Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui lelang pengelolaan parkir di empat pasar tradisional kepada pihak swasta.
"Keempat pasar tersebut, yakni Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Bitingan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jateng, Sabtu.
Berdasarkan hasil perkiraan nilai pendapatan parkir selama lima bulan, kata dia, untuk keempat pasar tersebut berkisar Rp421,32 juta.
Namun, imbuh dia, ketika dilelangkan nilainya bisa lebih tinggi dari nilai limit batas paling rendah yang ditawarkan.
Dari keempat pasar tersebut, nilai limit lelang Pasar Bitingan sebesar Rp80,32 juta dengan luas lahan parkir 4.058 meter persegi.
Sementara, Pasar Kliwon nilai limitnya Rp141,7 juta dengan luas 5.320 meter persegi, Pasar Baru nilai limitnya Rp149,1 juta dengan luas 2.877 meter persegi, dan Pasar Jember nilai limitnya Rp50,2 juta dengan luas lahan parkir 610,5 meter persegi.
"Lelang dilaksanakan secara daring atau online tanpa kehadiran peserta melalui website, lelang.go.id," ujarnya.
Ia mengungkapkan lelang pengelolaan parkir pasar tradisional tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Sebelumnya, peminat lelang harus sudah menyerahkan uang jaminan lelang (UJL) maksimal 27 Juli 2025, sedangkan lelangnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2025.
Setelah lelang selesai, maka pemenang lelang akan menandatangani pengelolaan parkir mulai bulan Agustus-Desember 2025.
Baca juga: Pemkab Kudus melelang pengelolaan parkir pasar tradisional ke swasta

