Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengefektifkan pelaksanaan pengujian laik jalan kendaraan secara ketat seiring dengan adanya kebijakan larangan kendaraan truk yang memiliki dimensi (ukuran fisik) melebihi batas yang ditetapkan (Over Dimension Over Loading) beroperasi di jalan raya.
Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Endang Kustaman di Pekalongan, Rabu, mengatakan sebelum kendaraan yang memiliki dimensi (ukuran fisik) melebihi batas yang ditetapkan beroperasi maka sudah terfilter di pengujian.
"Kami memastikan pengujian kendaraan sesuai regulasi yang ada. Yang jelas, kami siap mengamankan kebijakan dari Pemerintah pusat terkait kendaraan ODOL itu," katanya.
Selain melakukan pengujian kendaraan secara ketat, kata dia, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pekalongan untuk melakukan penertiban kendaraan ODOL.
"Demikian juga, kepada pemilik kendaraan truk yang memiliki dimensi melebihi batas agar bisa memahami dan memperhatikan terhadap keselamatan di jalan raya," katanya.
Menurut dia, pengetatan uji kendaraan yang memiliki dimensi (ukuran fisik) melebihi batas ini sudah dilakukan sejak lama atau sebelum adanya kebijakan larangan truk ODOL beroperasi seperti sekarang ini.
"Yang jelas, hingga awal Juli 2025 ini, kami sudah menolak seratusan kendaraan yang diketahui over dimensi. Kami sudah menerapkan aturan dimensi yang baru," katanya.
Endang Kustaman mengatakan pihaknya memastikan pengujian laik jalan kendaraan tidak dipungut biaya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pada pemilik kendaraan agar melakukan pengujian laik jalan sebagai upaya menjaga keselamatan di jalan raya. Kami minta pemilik kendaraan tidak perlu khawatir ditolak asal kondisi kendaraan sudah memenuhi syarat," katanya.

