Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan dua orang atas dugaan mengeroyok seorang penagih utang atau debt collector di sekitar Jalan Raya Randugarut, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 20 Mei 2025.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika di Semarang, Kamis, menyebutkan dua pelaku itu berinisial IP (22) dan S (33), warga Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kompol Indra menuturkan bahwa pengeroyokan terhadap Zaenal Arifin warga Kabupaten Kendal tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2025 di sekitaran Jalan Raya Randugarut. Kejadian ini lantas dilaporkan oleh korban pada malam harinya.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan," kata Kompol Indra.
Namun, dia belum menjelaskan secara detail mengenai motif pengeroyokan terhadap penagih utang tersebut.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau kekerasan agar segera dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: Polda Jateng ringkus tiga preman berkedok penagih utang di Tegal

Polisi tangkap dua pengeroyok debt collector di Semarang


Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika. ANTARA/I.C. Senjaya