Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersinergi mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual di perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo pada kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual di Ruang OSCE Fakultas Farmasi UMS di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Ia mengatakan diseminasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan dosen, mahasiswa, dan peneliti.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsep pelindungan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Meski secara harfiah kedua istilah memiliki makna berbeda, menurut dia dalam konteks hukum kekayaan intelektual keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
"Pelindungan dimaknai sebagai proses perlindungan hukum, sedangkan perlindungan adalah jaminan terhadap hak-hak yang telah diberikan kepada pemilik karya," katanya.
Ia juga menyampaikan kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya di era digital dan globalisasi saat ini.
"Kekayaan intelektual tidak hanya mencakup hak cipta tetapi juga hak kekayaan industri seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang
Ia mengatakan pelindungan hukum terhadap aset-aset tersebut dinilai sangat penting agar karya dan inovasi anak bangsa tidak disalahgunakan.
"Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor kreatif dan inovatif. Oleh karena itu, sistem kekayaan intelektual yang efektif dan komprehensif mutlak diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang sehat," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan data permohonan kekayaan intelektual dari wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2024 yang menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pelindungan hukum atas karya cipta.
Tercatat sebanyak 3.182 permohonan merek, 91 permohonan paten, 423 permohonan desain industri, dan 5.930 pencatatan hak cipta telah diajukan.
Melalui kegiatan diseminasi ini, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan berkelanjutan.
"Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kantor Wilayah memiliki komitmen untuk terus mendorong literasi kekayaan intelektual, memberikan pelayanan yang optimal, serta menjadi mitra strategis dalam perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor IV Bidang SDM, AIK, dan Sistem Informasi Prof Em Sutrisna mengapresiasi kerja sama ini dan mendorong seluruh civitas academika untuk aktif menghasilkan karya inovatif dan segera mengurus hak kekayaan intelektualnya.
"UMS telah mempunyai banyak HKI dan berharap melalui kegiatan diseminasi ini, penciptaan dan pencatatan kekayaan intelektual makin meningkat," katanya.
Sementara itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, salah satunya dari Kepala Bidang Inovasi UMS dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Pada sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber membahas mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.