Semarang (ANTARA) - Salah seorang pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Gatot Sunarto, saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, menyebut adanya komitmen fee dari berbagai proyek penunjukan langsung di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang disebut sebagai setoran untuk "bos e" Semarang.
Ketua Bidang Organisasi Gapensi Kota Semarang yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan hal itu didasarkan atas pengakuan Ketua Gapensi Martono kepadanya saat ditanya tujuan permintaan komitmen fee dari para pelaksana pekerjaan proyek penunjukan langsung.
"Informasinya setoran untuk 'bos e' yang punya Semarang, atensi untuk pemberi paket pekerjaan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Saksi juga menyebut Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, memiliki kedekatan dengan suami mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.
Gatot Sunarto dimintai keterangan dalam posisinya sebagai koordinator pelaksanaan proyek penunjukan langsung di Kecamatan Candisari dan Tembalang.
Dari pelaksana pekerjaan di kedua kecamatan tersebut, saksi mengaku menyetor komitmen fee kepada Ketua Gapensi Martono sebesar Rp303 juta.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni Ketua Bidang Perpajakan Gapensi Kota Semarang, Hening Kirono Sidi.
Hening merupakan koordinator untuk pelaksana proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Selatan dan Gayamsari.
Dari pelaksana pekerjaan di dua kecamatan tersebut, saksi menyetor komitmen fee sebesar Rp290 juta kepada Ketua Gapensi Martono.
"Pemberian sebelum tanda tangan kontrak pekerjaan," tambahnya.
Ia menyebut para pelaksana proyek penunjukan langsung meyakini tetap akan memperoleh pekerjaan meski harus menyetor fee terlebih dahulu karena menilai Martono merupakan orang kepercayaan Alwin Basri.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Saksi ungkap ada setoran ke "bos e" Semarang dari fee proyek penunjukan langsung


Mantan Wali Kota Semarang Heveaeita G. Rahayu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)