
Willy Lesmana Putra raih penghargaan pemimpin transformatif

Solo (ANTARA) - Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra meraih penghargaan pada kategori Pemimpin Transformatif pada Eksekutif Award 2025 yang diselenggarakan oleh Yayasan Duta Indonesia Maju bekerja sama dengan Majalah Eksekutif.
Di sela pemberian penghargaan di Solo, Jawa Tengah, Kamis Willy mengatakan penghargaan tersebut merupakan pemicu bagi dirinya untuk terus berinovasi di profesinya sebagai advokat.
"Kebetulan saya memimpin Kantor Hukum Putra Nusantara Law Office. Selain bekerja secara profesional di bidang advokat, kami juga ditunjuk oleh negara dan pemerintah sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja," katanya.
Pada UU Cipta Kerja tersebut turunannya ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Salah satunya kewajiban negara dan pemerintah melindungi pengusaha UMKM dan Koperasi di bidang hukum. Kami mendampingi dan menjadi penasehat hukum pelaku UMKM," katanya.
Ia mengatakan pengusaha UMKM yang memiliki masalah dengan hukum akan diberikan pendampingan baik secara litigasi maupun nonlitigasi, bahkan bila perlu sampai persidangan.
"Ini secara cuma-cuma atau pro bono. Khususnya di level mikro banyak UMKM yang terkriminalisasi atau banyak yang susah mengikuti era digital untuk dapat legalisasi usaha karena menurut survei kami, pengusaha UMKM di sektor mikro atau super mikro, kebanyakan berusia di atas 50 tahun dan mayoritas ibu-ibu," katanya.
Ia mengatakan sebagian dari mereka kurang cukup pengetahuan untuk bisa dapat sertifikat halal, izin edar, BPOM, PIRT, dan pendaftaran merek.
"Ini bukan karena mereka mengabaikan peraturan UU, tapi mereka memang tidak ngerti. Di situlah kehadiran negara agar mereka dapat legalitas negara yang sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia," katanya.
Terkait aktivitas tersebut, pada tahun 2024 pihaknya telah melakukan pendampingan hukum pada hampir 500 perkara UMKM di seluruh Indonesia.
"Bahkan yang sudah dipenjara kami lakukan upaya restoratif justice. Akhirnya perkara terselesaikan dan mereka bisa kami keluarkan dari penjara," katanya.
Beberapa kasus yang mengakibatkan pengusaha UMKM sempat dipenjara tersebut yakni banyak UMKM yang gagal bayar akibat bangkrut saat Pandemi COVID-19.
"Jadi sebelum pandemi usaha mereka oke, begitu kena pandemi hancur. Sedangkan mereka dapat pembiayaan sebelum pandemi, akhirnya kredit macet. Beberapa di antaranya dilaporkan secara pidana oleh lembaga pembiayaan dan konyolnya jadi tersangka," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan advokasi kepada mereka.
"Kami dampingi mewakili pemerintah untuk bisa menyelamatkan mereka dari masalah hukum yang rasanya tidak perlu jadi pro justitia," katanya.
Sementara itu, ia berharap penghargaan tersebut dapat memacunya untuk terus mengembangkan diri lagi agar ke depannya dapat lebih baik.
"Berguna bagi masyarakat luas, khususnya pada profesi saya sebagai advokat," katanya.
Tokoh nasional lain yang juga mendapat penghargaan adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Rosan P Roeslani dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono.
Rosan P Roeslani mendapat penghargaan untuk kategori Pemimpin Inovatif, sedangkan AHY mendapat penghargaan untuk kategori Pemimpin Transformatif.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
