
Lindungi Warga, Reklame Roboh Harus Diatur di Perda

Ketua LP2K Semarang Ngargono di Semarang, Jumat, mengatakan pengaturan pertanggungjawaban kasus reklame roboh tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban tertimpa reklame.
"Masyarakat perlu mendapatkan perlindungan. Jika ada aturannya maka bisa menjadi 'cantolan' atau dasar hukum untuk mengurus tali asih dan sebagainya," katanya.
Selama ini jika ada kasus reklame roboh dan terjadi korban jiwa maka tergantung dari kebaikan pemerintah setempat.
"Pengaturan mengenai reklame roboh tersebut diperlukan karena ada hubungan sebab akibat. Jika tidak ada reklame roboh tidak akan kejadian tersebut. Oleh karena itu perlu kejelasan aturan mengenai hal tersebut," katanya.
Ngargono juga melihat adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) reklame baik itu pajak dan retribusi.
Selama ini antara potensi, target, dan realisasi perolehan PAD, sering tidak sesuai. Hal tersebut yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
