
Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Hak Cipta Sritex

"Pihak penggugat yakni PT Delta Merlin Dunia Textile tidak mempunyai kepentingan menggugat hak cipta kode benang kuning pada pinggir kain milik PT Sritex," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Semarang, Rabu.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim juga menilai PT Delta Merlin Dunia Textile bukan sebagai pencipta maupun kuasa pemegang hak cipta kode benang kuning yang menjadi pokok permasalahan.
"Oleh karena itu, kami menerima eksepsi tergugat yakni PT Sritex dan tidak mempertimbangkan gugatan rekonvensional yang diajukan PT Delta Merlin Dunia Textile," ujarnya didampingi dua hakim anggota yakni Lilik Nuraini dan Ira Setiawati.
Turman Panggabean selaku kuasa hukum PT Delta Merlin Dunia Textile mengaku bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang itu.
"Kami kecewa dengan putusan hakim karena klien kami mempunyai kepentingan atas hak cipta kode benang kuning pada kain yang diklaim PT Sritex," katanya yang ditemui usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sritex, Eka Kuasa menganggap jika putusan majelis hakim itu tidak secara tegas memutuskan meolak gugatan PT Delta Merlin Dunia Textile.
"Terkait hal tersebut, kami segera mengajukan kasasi untuk memperoleh kepastian," ujarnya.
Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan PT Sritex ke Polres Sukoharjo pada 29 Juli 2011 tersebut setelah ditemukan beredarnya kain mirip kain produksi di pasaran.
Kain rayon yang telah diproduksi sejak 1976 dengan warna putih dan garis khas berwarna kuning tersebut telah beredar di pasaran dengan motif yang sama dan dijual dengan harga yang lebih murah.
Motif kain yang dipalsukan tersebut sebelumnya telah didaftarkan hak ciptanya oleh PT Sritex sehingga dapat diproses hukum jika terjadi penjiplakan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang mengambil alih kasus ini kemudian menahan dua tersangka sejak 7 Oktober 2011.
Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile bernama Jau Tau Kwan dan distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok yang diketahui sebagai pemesan kain.
PT Delta Merlin Dunia Textile kemudian menggugat balik PT Sritex yang sebelumnya menuding perusahaan yang terletak di Jalan Solo-Sragen, Kabupaten Karanganyar, tersebut melakukan pelanggaran hak cipta kode benang kuning pada kain.
Menurut PT Delta Merlin Dunia Textile, kode benang kuning pada kain yang diakui sebagai hak cipta PT Sritex itu juga terdapat pada pinggiran kain yang diproduksi perusahaan-perusahaan lain dan kode tersebut sudah digunakan sejak dulu sehingga tidak bisa dimonopoli.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
