Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai melakukan tahap sortir dan lipat surat suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan mengerahkan 250 pekerja.
Ketua KPU Semarang Ahmad Zaini, di Semarang, Senin, menyebutkan sortir lipat dilakukan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.
Untuk surat suara Pilwakot Semarang 2024 berjumlah 1.297.910 lembar, sedangkan untuk surat suara Pilgub Jateng 2024 berjumlah sama.
Ia mengatakan tahapan sortir lipat surat suara pilwakot Semarang dan pilgub Jateng direncanakan berlangsung selama empat hari.
"Kami taksirkan ada 250 pekerja. Ini ada dua surat suara yang harus disortir dan lipat, yaitu surat suara gubernur (pilgub) dan surat suara wali kota (pilwakot). Kami utamakan ke yang gubernur dulu," katanya.
Besaran honor bagi pekerja sortir lipat surat suara sebesar Rp150 per lembar dikalikan dengan jumlah yang dikerjakan.
Dalam melakukan sortir lipat, kata Zaini, surat suara harus dipastikan layak pakai, termasuk tidak boleh ada lubang maupun warna yang pudar di surat suara.
"Harus sesuai dengan daerah pemilihannya, Jawa Tengah ya berarti tulisannya Jawa Tengah. Kemudian gambarnya juga gambar Gubernur Jawa Tengah," katanya.
Selain itu, ia memastikan para pekerja telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan mereka harus melakukan sortir lipat dengan baik, netral, dan tidak berpihak.
"Mereka juga dilarang membawa barang-barang berbahaya seperti gunting, jarum. Bahkan, kunci motor harus dititipkan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Diklat Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah mengatakan pihaknya ikut berjaga di lokasi untuk memastikan surat suara rusak sudah disortir.
"Bawaslu mengawasi agar sortir lipat yang dilaksanakan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Tadi di awal sudah ada 'body checking'. Jadi, teman-teman sortir lipat ini dicek apakah membawa sesuatu ke ruangan," katanya.
Euis mengatakan bahwa aturannya tidak diperbolehkan membawa handphone maupun alat yang bisa membahayakan.