Polda Jateng ingatkan kampanye terbuka tanpa knalpot brong
Solo (ANTARA) -
Polda Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat tidak ada knalpot brong selama kampanye terbuka pada Pilkada 2024.
Dirlantas Kombes Pol. Sonny Irawan di sela Apel Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas dalam rangka Pilkada damai 2024 di depan Kantor TMC Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Minggu mengatakan deklarasi tersebut bertujuan mewujudkan Jawa Tengah menuju zero knalpot brong untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada damai 2024.
"Pada tahapan kampanye terbuka pilkada, dari jajaran Polri, pemerintah, dan stakeholder melakukan mitigasi. Oleh karena itu, pada deklarasi ini seluruh elemen masyarakat, parpol, komunitas, kpu, bawaslu, pemerintah, termasuk pelajar kami ajak bersama meningkatkan kesadaran dan menyosialisasikan kampanye damai," katanya.
Dengan demikian, diharapkan kejadian-kejadian tidak diinginkan yang terjadi pada pilpres lalu tidak terulang lagi dipilkada kali ini.
"Harapannya masyarakat bisa saling mengingatkan agar saat kampanye terbuka tidak pakai knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar," katanya.
Ia mengatakan penggunaan knalpot karena dari aspek hukum melanggar aturan baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Sedangkan dari aspek sosiologis akan menimbulkan trigger, terjadinya konflik antarkelompok. Dari sisi lingkungan menyebabkan polusi. Oleh karena itu, mari sama-sama melakukan kampanye dengan damai, tanpa pakai knalpot brong," katanya.
Ia juga meminta partai politik maupun tim sukses masing-masing pasangan calon agar memitigasi relawan masing-masing.
"Di titik kumpul awal diingatkan agar yang pakai knalpot brong, tidak sesuai spek, yang tidak pakai helm agar diingatkan jangan ikut, agar minggir. Harapannya agar pemilu damai, aman, nyaman," katanya.
Sementara itu, sampai dengan saat ini Polda Jateng sudah melakukan penyitaan kurang lebih 300.000 knalpot brong.
"250 sekian dilakukan penindakan tilang, sisanya teguran simpatik. 180 sudah dilakukan pemusnahan, nanti apabila dilakukan di lapangan kami akan melakukan tindakan tegas terukur. Tegas terukur artinya ditemukan secara kasat mata maka akan dilakukan, tapi ketika dilakukan dalam masa konvoi yang ramai maka polisi harus melihat psikologi masa tersebut, jangan sampai memancing terjadinya emosi atau konflik," katanya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan penertiban dan pemusnahan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan kampanye tetapi juga di kondisi normal.
"Ini upaya preventif kami menjaga ketertiban lalu lintas dan masyarakat bahwa upaya Polresta Surakarta bukan hanya momentum ini saja. Momentum ini hanya kami manfaatkan jelang kampanye terbuka," katanya.
Ia mengatakan selama satu tahun terakhir Polresta Surakarta sudah menyita sebanyak 2.000 knalpot brong.
"Kami aktif mengupayakan agar jalan-jalan di Solo tertib dari penggunaan knalpot brong," katanya.