Semarang (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang berkomitmen terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Unissula Muhamad Fery Agung Gumelar di Semarang, Kamis (22/8) malam, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal putusan MK tersebut.
"Kami akan tetap mengawal agar jalannya putusan MK tetap tegak berdiri dan menjadi angin segar demokrasi bagi rakyat Indonesia," kata mahasiswa Fakultas Hukum Unissula itu.
Pada Kamis siang, mahasiswa Unissula juga bergabung dengan ribuan mahasiswa lainnya untuk berunjuk rasa mengawal putusan MK terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Bahkan, kata dia, setidaknya ada 800 mahasiswa Unissula yang ikut bergabung dengan elemen mahasiswa perguruan tinggi lainnya saat aksi di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang.
Fery menyesalkan sikap represif aparat dalam menanggapi aksi yang dilakukan mahasiswa sampai membuat puluhan mahasiswa mengalami luka-luka.
"Kejadian tadi menurut kami sebagai ironi. Karena kami ingin bertemu dengan para wakil rakyat, tetapi mendapat represivitas dari aparat kepolisian," katanya.
Saat ini, kata dia, Rapat Paripurna DPR RI yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada dibatalkan, tetapi tidak menyurutkan kewaspadaan mahasiswa untuk terus mengawal putusan MK.
"Lega pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, ada kemungkinan rapat pembahasan RUU dibahas lagi, mungkin bisa saja terjadi secara tertutup agar rekan aktivis kejar-kejaran dengan waktu," katanya.
Apalagi, kata dia, pembahasan di Badan Legislasi DPR RI sampai rapat paripurna itu sangat singkat dan terkesan dipaksakan.
"Rekan-rekan aktivis harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mengumpulkan massa dan bergerak bersama untuk menegakkan konstitusi," katanya.
Meski demikian, dia tidak kehilangan semangat dan optimisme dari kalangan mahasiswa dan aktivis dalam mengawal putusan MK hingga pelaksanaan pilkada.
"Kemarin pada rapat konsolidasi, kami sampaikan sampai 90 hari turun ke jalan mengawal konstitusi," katanya.
Pada kesempatan itu, Fery didampingi para pengurus BEM KM Unissula membacakan sembilan poin pernyataan sikap, antara lain, mendorong semua pihak menghormati dan mendukung Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, kemudian usia kepala daerah dihitung saat pencalonan, bukan pelantikan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Mereka juga mengutuk segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.
KPU juga diminta untuk bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak manapun demi terwujudnya demokrasi sesuai amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
"DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya.
Baca juga: Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Solo berlangsung aman