Semarang (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang terkait kematian AR, mahasiswi Program Studi Anastesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Jumat, mengatakan, koordinasi dilakukan dengan tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tentang dugaan penyebab kematian dokter asal Tegal itu.
Menurut dia, hasil visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan dengan penyebab kematian karena mati lemas.
"Tidak dilakukan autopsi atas permintaan keluarga karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," katanya.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah kematian itu diduga akibat korban lalai karena menyuntikkan obat pereda nyeri yang melebihi ketentuan.
Sementara berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban, kata dia, polisi membutuhkan saksi dan alat bukti untuk dibawa ke proses hukum.
"Kalau memang ada proses hukum akan langsung diproses," katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan
Berita Terkait
Polrestabes Semarang pastikan pidana kenakalan remaja lebihi kewajaran
Jumat, 4 Oktober 2024 15:59 Wib
Polisi akan periksa pemilik gedung lokasi Kasino di Kota Semarang
Senin, 23 September 2024 15:26 Wib
Polisi tangkap laki-laki pelaku penusukan pendeta di Kota Semarang
Senin, 23 September 2024 14:05 Wib
Wali Kota : Atasi gangster tak sebatas pencegahan
Sabtu, 21 September 2024 5:22 Wib
Tawuran antargangster di Semarang satu tewas
Jumat, 23 Agustus 2024 13:25 Wib
Kasus kematian mahasiswi Kedokteran Undip, ini perkembangan terbaru
Jumat, 16 Agustus 2024 21:49 Wib
SYL akui beri uang ke Firli Bahuri, sebut nama Kapolrestabes Semarang
Senin, 24 Juni 2024 21:21 Wib
Penanganan hukum tiga bocah pencuri di toko modern dihentikan
Selasa, 14 Mei 2024 0:58 Wib