Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan sebanyak 18.842 pemilih baru berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang telah dilaksanakan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Dalam pelaksanaan coklit kemarin, kami melaksanakan pemutakhiran data pemilih terhadap 1.397.100 orang yang masuk DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan)," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas Yasum Surya Mentari di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Akan tetapi dari hasil coklit tersebut, kata dia, tercatat sebanyak 1.415.842 data pemilih yang tercoklit atau melebihi data yang disajikan dalam DP4 dan sebanyak 18.842 orang di antaranya merupakan pemilih baru.
Kendati demikian, dia mengatakan data hasil coklit tersebut bukanlah pemilih aktif karena masih akan diolah untuk ditetapkan dalam rapat pleno Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara berjenjang mulai dari tingkat panitia pemungutan suara pada 1-3 Agustus, panitia pemilihan kecamatan pada 5-7 Agustus, dan di tingkat KPU Kabupaten Banyumas pada 9-11 Agustus 2024.
"Proses olah data tersebut salah satunya merupakan pengecekan data ganda," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaksanaan coklit tersebut tidak lepas dari kinerja panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) serta koordinasi panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.di tingkat desa/kelurahan.
Dalam hal ini, kata dia, kegiatan coklit di Kabupaten Banyumas melibatkan 5.195 petugas pantarlih yang terdiri atas 1.758 laki-laki dan 3.437 perempuan.
Menurut dia, proses coklit harus bisa memastikan 3 hal penting dalam penyusunan daftar pemilih pilkada, yakni valid dan akurat, mutakhir, serta akuntabel.
"Bisa kami pastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan adalah data pemilih yang menjamin seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar pemilih Pilkada Serentak 2024," kata Yasum.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Baca juga: KPU Banyumas petakan TPS di lokasi khusus permudah akses pemilih