Kemenkumham Jateng, Unwahas, dan MAJT tanam kacang koro di Lapas Kendal
Kendal (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus mendorong Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal menjadi lapas produktif.
Aksi konkretnya, Kemenkumham Jateng bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang dan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) melaksanakan penanaman perdana kacang koro pedang di lingkungan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara ketiga pihak yang telah disepakati sebelumnya pada 26 Juli 2024.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto melalui Roni Darmawan selaku Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal,menyambut baik program ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kegiatan pembudidayaan tanaman koro pedang.
"Upaya kolaboratif ini dimaksudkan untuk mengembangkan pertanian berkelanjutan serta memberikan keterampilan baru bagi warga binaan," terang Kalapas mewakili Tejo Harwanto.
"Kacang koro pedang dipilih karena tanaman ini menjadi salah satu komoditas yang memiliki potensi pasar yang besar," lanjutnya.
Tanam perdana ini dihadiri oleh Letjen TNI (Purn) H. Bibit Waluyo, Rektor Universitas Wahid Hasyim Prof. Dr. H. Mudzakir Ali, MA , Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Budi Yuliarno, Bc.IP., SH, M.Si., Bupati Kendal yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Suharjo dan sederet tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan penanaman perdana ini melibatkan para tamu undangan dalam proses penanaman bibit koro. Sebanyak kurang lebih 40 tamu undangan terjun langsung ke lahan. Dengan menggunakan topi caping petani, seluruh tamu undangan ikut serta menanam bibit koro dan menyiram bibit yang telah ditanam.
Dalam Sambutannya, Letjen TNI (Purn) H. Bibit Waluyo selaku Dewan Pembina Paguyuban Petani Koro Pedang Indonesia (PKPPI) mendukung kegiatan penanaman tanaman koro pedang di Lapas Terbuka Kendal sebagai salah satu upaya peningkatan ketahanan pangan di Indonesia. Selain itu, harapannya kegiatan ini dapat menginspirasi UPTD lain untuk membudidayakan tanaman koro pedang.
“Melalui penanaman koro pedang harapannya ketahanan pangan Indonesia dapat meningkat. Pangan Indonesia tidak hanya bergantung pada satu komoditas saja, " ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto berharap nantinya keberhasilan Lapas Terbuka Kendal dalam membudidayakan tanaman koro pedang dapat menginspirasi jajaran untuk membudidayakan tanaman koro pedang.
Sebelum penanaman ini dilaksanakan Lapas Terbuka Kendal telah melakukan beberapa kiat dalam hal penyiapan lahan.
“Pada penanaman gelombang pertama di lahan seluas 4 hektar ini, sebelumnya kami awali dengan pengolahan lahan berupa menyingkal tanah dilanjutkan penggemburan tanah menggunakan traktor”, tutur Roni.
Kegiatan penanaman koro pedang ini juga bertujuan untuk membekali keterampilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Selain keterampilan beternak, budidaya perikanan, berkebun, Kakanwil Tejo Harwanto juga berharap keterampilan budidaya koro pedang ini dapat bermanfaat pada WBP ketika sudah selesai menjalani masa pidananya.***
Aksi konkretnya, Kemenkumham Jateng bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang dan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) melaksanakan penanaman perdana kacang koro pedang di lingkungan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara ketiga pihak yang telah disepakati sebelumnya pada 26 Juli 2024.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto melalui Roni Darmawan selaku Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal,menyambut baik program ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kegiatan pembudidayaan tanaman koro pedang.
"Upaya kolaboratif ini dimaksudkan untuk mengembangkan pertanian berkelanjutan serta memberikan keterampilan baru bagi warga binaan," terang Kalapas mewakili Tejo Harwanto.
"Kacang koro pedang dipilih karena tanaman ini menjadi salah satu komoditas yang memiliki potensi pasar yang besar," lanjutnya.
Tanam perdana ini dihadiri oleh Letjen TNI (Purn) H. Bibit Waluyo, Rektor Universitas Wahid Hasyim Prof. Dr. H. Mudzakir Ali, MA , Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Budi Yuliarno, Bc.IP., SH, M.Si., Bupati Kendal yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Suharjo dan sederet tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan penanaman perdana ini melibatkan para tamu undangan dalam proses penanaman bibit koro. Sebanyak kurang lebih 40 tamu undangan terjun langsung ke lahan. Dengan menggunakan topi caping petani, seluruh tamu undangan ikut serta menanam bibit koro dan menyiram bibit yang telah ditanam.
Dalam Sambutannya, Letjen TNI (Purn) H. Bibit Waluyo selaku Dewan Pembina Paguyuban Petani Koro Pedang Indonesia (PKPPI) mendukung kegiatan penanaman tanaman koro pedang di Lapas Terbuka Kendal sebagai salah satu upaya peningkatan ketahanan pangan di Indonesia. Selain itu, harapannya kegiatan ini dapat menginspirasi UPTD lain untuk membudidayakan tanaman koro pedang.
“Melalui penanaman koro pedang harapannya ketahanan pangan Indonesia dapat meningkat. Pangan Indonesia tidak hanya bergantung pada satu komoditas saja, " ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto berharap nantinya keberhasilan Lapas Terbuka Kendal dalam membudidayakan tanaman koro pedang dapat menginspirasi jajaran untuk membudidayakan tanaman koro pedang.
Sebelum penanaman ini dilaksanakan Lapas Terbuka Kendal telah melakukan beberapa kiat dalam hal penyiapan lahan.
“Pada penanaman gelombang pertama di lahan seluas 4 hektar ini, sebelumnya kami awali dengan pengolahan lahan berupa menyingkal tanah dilanjutkan penggemburan tanah menggunakan traktor”, tutur Roni.
Kegiatan penanaman koro pedang ini juga bertujuan untuk membekali keterampilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Selain keterampilan beternak, budidaya perikanan, berkebun, Kakanwil Tejo Harwanto juga berharap keterampilan budidaya koro pedang ini dapat bermanfaat pada WBP ketika sudah selesai menjalani masa pidananya.***