Pemkab Serang belajar batik ke Pemkot Pekalongan
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, belajar mengkaji tiru pemanfaatan dan pemasaran batik Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro Kota Pekalongan Supriono di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa dalam kunjungan itu, Pemkab Serang berkeinginan belajar bagaimana cara mengembangkan dan memasarkan batik.
"Pemkab Serang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan batik dan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan batik dalam arti desain dan pemasarannya," katanya.
Ia menyebutkan, ada 10 motif batik yang sudah mempunyai hak kekayaan intelektual yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Batik itu sudah menjadi produk budaya yang bernilai ekonomi sehingga masyarakat pun akan tetap ikut menjaga," katanya.
Kemudian hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah membantu masyarakat dalam bidang pemasaran, proses produksi dan bahan baku, serta akses permodalan.
"Tugas pemerintah ialah melindungi dan menguatkan perajin dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi pembatik untuk regenerasi. Hal ini pun sudah kami giatkan untuk mereka," katanya.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Serang Febrian Ripera mengaku pihaknya ingin mengembangkan batik karena di daerahnya jumlah perajin batik cukup banyak namun bukan menjadi usaha utama.
"Poin penting untuk mengembangkan batik yaitu pendaftaran hak kekayaan intelektual dan pemasaran. Bagaimana pemerintah daerah dapat mendukung para perajin batik agar semakin bergairah," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro Kota Pekalongan Supriono di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa dalam kunjungan itu, Pemkab Serang berkeinginan belajar bagaimana cara mengembangkan dan memasarkan batik.
"Pemkab Serang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan batik dan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan batik dalam arti desain dan pemasarannya," katanya.
Ia menyebutkan, ada 10 motif batik yang sudah mempunyai hak kekayaan intelektual yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Batik itu sudah menjadi produk budaya yang bernilai ekonomi sehingga masyarakat pun akan tetap ikut menjaga," katanya.
Kemudian hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah membantu masyarakat dalam bidang pemasaran, proses produksi dan bahan baku, serta akses permodalan.
"Tugas pemerintah ialah melindungi dan menguatkan perajin dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi pembatik untuk regenerasi. Hal ini pun sudah kami giatkan untuk mereka," katanya.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Serang Febrian Ripera mengaku pihaknya ingin mengembangkan batik karena di daerahnya jumlah perajin batik cukup banyak namun bukan menjadi usaha utama.
"Poin penting untuk mengembangkan batik yaitu pendaftaran hak kekayaan intelektual dan pemasaran. Bagaimana pemerintah daerah dapat mendukung para perajin batik agar semakin bergairah," katanya.