Solo (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan perwakilan mahasiswa membuat kesepakatan soal dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsi kepada mahasiswa bimbingannya yang terjadi belum lama ini
Rektor UMS Sofyan Anif di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan bahwa sudah ada nota kesepahaman antara Aliansi Mahasiswa UMS dan pimpinan UMS tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di UMS.
Sofyan mengatakan bahwa perwakilan aliansi mahasiswa sebagai pihak pertama dan perwakilan pimpinan UMS sebagai pihak kedua segera mengesahkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2024.
"Selanjutnya dalam penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pihak kedua akan melibatkan perwakilan mahasiswa di setiap fakultas," katanya.
Ketiga, kata dia, pihak kedua akan memerintahkan seluruh pelaku kekerasan seksual di lingkungan UMS yang telah terbukti tindak kejahatannya untuk melakukan permohonan maaf.
Selain itu, juga melakukan klarifikasi secara terbuka kepada civitas academica UMS. Pihak kedua juga akan mengeluarkan dosen pelaku pelecehan seksual dari UMS ketika terbukti bersalah dengan mempertimbangkan hasil sidang tim komisi disiplin.
Kesepakatan lain, yakni Rektor UMS akan memberikan klarifikasi terkait dengan kasus pelecehan seksual yang beredar di UMS paling lambat 3 x 24 jam di hadapan media nasional.
"Mudah-mudahan ini akan jadi instrumen antara mahasiswa UMS dan BEM untuk membangun UMS termasuk membangun etika di UMS," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pada pukul 22.00—23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Terkait dengan hal itu, Wakil Rektor IV UMS EM Sutrisna menegaskan bahwa bimbingan skripsi tidak boleh di luar kampus.
"Sebenarnya UMS sudah ada regulasi terkait dengan bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi. Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, apalagi di rumah, tidak di luar jam kerja, di resto itu tidak pernah diizinkan. Regulasi kami ada," katanya.