Pencairan Dana Desa di Kabupaten Kudus mencapai 52,49 persen
Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pencairan Dana Desa hingga pekan terakhir Juni 2024 mencapai Rp70,62 miliar atau 52,49 persen dari alokasi tahun 2024 sebesar Rp134,54 miliar.
"Hingga pekan ini, pencairan Dana Desa untuk tahap pertama sudah dilakukan untuk semua desa, sebanyak 123 desa," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Kamis.
Untuk saat ini, kata dia, pencairannya sudah memasuki tahap kedua karena sudah ada beberapa desa yang melakukan pencairan.
Sementara skema penyaluran Dana Desa tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Dana Desa tersebut terbagi atas Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk Dana Desa earmark merupakan Dana Desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk Dana Desa non-earmark merupakan Dana Desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Terkait dengan program bantuan langsung tunai (BLT), kata dia, semua desa sudah menyalurkan. Karena sesuai aturan terbaru masing-masing desa wajib menyalurkan dengan batasan maksimal 25 persen dari alokasi Dana Desa.
"Mayoritas desa sudah menyalurkan hingga bulan keenam, meskipun ada yang baru bulan kelima karena permasalahan keterlambatan dalam penetapan APBDes," ujarnya.
Untuk nilai bantuan langsung tuna tersebut, kata dia, sebesar Rp300.000 per KPM per bulan.
Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp315,83 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2023 yang diterima sebesar Rp301,67 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp315,83 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), Dana Desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bantuan khusus BUMDes, dan bantuan khusus PKP.
Adapun rinciannya, untuk alokasi Dana Desa sebesar Rp134,54 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92,03 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp20,99 miliar, bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp14,49 miliar, dan bantuan khusus BUMDes sebesar Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP 500 juta.
Baca juga: Bupati: 34 desa di Purbalingga peroleh DAK Air Minum dan Sanitasi
"Hingga pekan ini, pencairan Dana Desa untuk tahap pertama sudah dilakukan untuk semua desa, sebanyak 123 desa," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Kamis.
Untuk saat ini, kata dia, pencairannya sudah memasuki tahap kedua karena sudah ada beberapa desa yang melakukan pencairan.
Sementara skema penyaluran Dana Desa tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Dana Desa tersebut terbagi atas Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk Dana Desa earmark merupakan Dana Desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk Dana Desa non-earmark merupakan Dana Desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Terkait dengan program bantuan langsung tunai (BLT), kata dia, semua desa sudah menyalurkan. Karena sesuai aturan terbaru masing-masing desa wajib menyalurkan dengan batasan maksimal 25 persen dari alokasi Dana Desa.
"Mayoritas desa sudah menyalurkan hingga bulan keenam, meskipun ada yang baru bulan kelima karena permasalahan keterlambatan dalam penetapan APBDes," ujarnya.
Untuk nilai bantuan langsung tuna tersebut, kata dia, sebesar Rp300.000 per KPM per bulan.
Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp315,83 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2023 yang diterima sebesar Rp301,67 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp315,83 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), Dana Desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bantuan khusus BUMDes, dan bantuan khusus PKP.
Adapun rinciannya, untuk alokasi Dana Desa sebesar Rp134,54 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92,03 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp20,99 miliar, bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp14,49 miliar, dan bantuan khusus BUMDes sebesar Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP 500 juta.
Baca juga: Bupati: 34 desa di Purbalingga peroleh DAK Air Minum dan Sanitasi