Purbalingga (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengusulkan agar sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berupa pembiayaan perumahan pekerja dimasifkan sehingga tidak memberatkan pekerja dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kemarin kami sempat berdiskusi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Purbalingga terkait Tapera," kata Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Purbalingga Rocky Djungjunan di Purbalingga, Senin.
Dalam diskusi tersebut, kata dia, Apindo dan SPSI Kabupaten Purbalingga sepakat untuk menolak implementasi kebijakan potongan gaji atau upah untuk iuran Tapera karena akan menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja maupun pekerja.
Pada prinsipnya, lanjut dia, dalam Program BPJAMSOSTEK yang telah diikuti oleh pekerja sebenarnya ada manfaat layanan tambahan berupa pembiayaan perumahan pekerja.
"Cuma memang teman-teman pekerja ini belum maksimal memanfaatkan itu (MLT BPJS Ketenagakerjaan). Mungkin karena sosialisasinya belum dilakukan secara masif," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, alangkah baiknya program MLT BPJAMSOSTEK tersebut disosialisasikan secara masif agar bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang belum memiliki rumah tanpa adanya tambahan beban Tapera.
Di sisi lain, lanjut dia, jika Tapera dipukul rata sebagai suatu kewajiban lalu bagaimana dengan para pekerja yang sudah memiliki rumah.
"Informasinya memang nantinya iuran yang tersimpan di Tapera bisa ditarik, tapi biasanya agak ribet kalau menarik sesuatu yang sudah masuk. Jadi, teman-teman pekerja keberatan atas rencana implementasi Tapera," katanya.
Terkait dengan hal itu, Rocky mengatakan pihaknya telah menyampaikan penolakan rencana implementasi kebijakan Tapera tersebut kepada Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo untuk disuarakan ke pemerintah pusat.
Iuran Tapera ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken pada akhir Mei lalu.
Melalui aturan tersebut, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027.
Baca juga: Relawan kebencanaan di Kabupaten Kudus terlindungi Jamsostek
Berita Terkait
Bank Jateng dan Pemkot Magelang berikan bonus untuk atlet
Kamis, 27 Juni 2024 14:20 Wib
Nasabah BPR Jepara Artha ajukan klaim simpanan ke LPS
Rabu, 5 Juni 2024 21:25 Wib
Prudential pertahankan kepemimpinan di industri asuransi jiwa
Jumat, 26 April 2024 20:56 Wib
Ini daftar pemenang hasil pengundian Tabungan Simpeda Periode ke-2 Tahun XXXVI-2024
Kamis, 25 April 2024 11:31 Wib
UMK buatkan aplikasi rekening tabungan sampah untuk desa
Rabu, 10 Januari 2024 8:09 Wib
PUPR: Komitmen bersama menuju hunian vertikal adalah keharusan
Sabtu, 12 Agustus 2023 8:05 Wib
Bank Jateng Pemalang serahkan hadiah Tabungan Bima
Sabtu, 17 Juni 2023 11:52 Wib
Bank Jateng serahkan hadiah undian Tabungan Bima wilayah Solo
Kamis, 15 Juni 2023 10:18 Wib