Semarang (ANTARA) - Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni berbagai lapas di wilayah Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi memeringati Hari Raya Waisak.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, tidak ada narapidana beragama Budha yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak tersebut.
"Besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan," katanya.
Ia menjelaskan para napi yang memperoleh remisi tersebut 74 orang di antaranya merupakan warga binaan tindak pidana narkoba.
Selain itu, lanjut dia, sekitar separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Ia menuturkan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum mencapai 14.226 orang.
Jumlah tersebut terbagi atas 11.280 napi dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49.lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah.
Berita Terkait
Kepala BNN Jateng imbau kampus bentuk satgas anti narkoba
Jumat, 14 Juni 2024 9:01 Wib
"Tani Merdeka" dukung Sudaryono maju Pilgub Jateng
Kamis, 13 Juni 2024 21:14 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng: KI miliki nilai ekonomi besar
Selasa, 11 Juni 2024 16:16 Wib
Analis : Kepala daerah terkait dinasti politik sebabkan ekonomi rendah
Selasa, 11 Juni 2024 5:22 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng: Bekerja harus profesional dan berintegritas
Senin, 10 Juni 2024 11:21 Wib
KPU harus patuhi putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah
Jumat, 7 Juni 2024 18:08 Wib
Muhaimin: Kepala daerah dari PKB tegak lurus kepemimpinan nasional
Kamis, 6 Juni 2024 16:15 Wib
Pengukuhan kades delapan tahun jadi semangat memajukan desa
Kamis, 6 Juni 2024 13:34 Wib