Semarang (ANTARA) - Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni berbagai lapas di wilayah Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi memeringati Hari Raya Waisak.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, tidak ada narapidana beragama Budha yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak tersebut.
"Besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan," katanya.
Ia menjelaskan para napi yang memperoleh remisi tersebut 74 orang di antaranya merupakan warga binaan tindak pidana narkoba.
Selain itu, lanjut dia, sekitar separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Ia menuturkan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum mencapai 14.226 orang.
Jumlah tersebut terbagi atas 11.280 napi dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49.lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah.
Berita Terkait
Imigrasi Semarang kini hanya layani paspor elektronik
Rabu, 4 Desember 2024 14:29 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng semangati peserta SKB Kesamaptaan
Rabu, 4 Desember 2024 13:00 Wib
Sekda Jateng: Program kepala daerah harus didukung
Selasa, 3 Desember 2024 8:23 Wib
Pilkada Kota Semarang, Yoyok-Joko legawa kalah
Jumat, 29 November 2024 16:39 Wib
Pilwakot Semarang, Agustina tak mau jumawa meski unggul
Kamis, 28 November 2024 7:40 Wib
Pilkada Semarang, Yoyok-Joko unggul di TPS mencoblos
Rabu, 27 November 2024 20:00 Wib
Agustin-Iswar unggul telak di TPS mencoblos
Rabu, 27 November 2024 18:13 Wib
Pilkada 2024, Agustina berharap masyarakat tak terpengaruh kampanye hitam
Rabu, 27 November 2024 16:02 Wib