BPJS Ketenagakerjaan berikan pendampingan Program Return to Work
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap memberikan pendampingan program Return to Work (RTW) kepada tenaga kerja atas nama Septi Kurniati, berupa bantuan othesa dan protesa sesuai indikasi medis, juga pelatihan kerja bila diperlukan.
Septi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kebumen dari badan usaha UPTD Puskesmas Rowokele yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam program RTW ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis.
"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," kata Sofia Nur Hidayati Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap.
Sofia menjelaskan Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Menurutnya tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja, terus bekerja. Meski dengan keterbatasan yang tidak dapat ditutupi dengan adanya bantuan dari BPJAMSOSTEK melalui program RTW,
Bahkan tidak berhenti di situ, tambah Sofia, dalam Program RTW, BPJAMSOSTEK juga merangkul sejumlah perusahaan yang sudah menjadi peserta untuk ikut andil dalam mendukung program RTW ini dengan berkomitmen untuk tetap memperkerjakan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan. Kriteria Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK. Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran. Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
Adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja (Return to Work), pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja (Return to Work).
Sofia menambahkan, program Return to Work adalah bagian dari komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta. Program Return to Work dari akan membantu peserta yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali," tutup Sofia.
Septi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kebumen dari badan usaha UPTD Puskesmas Rowokele yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam program RTW ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis.
"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," kata Sofia Nur Hidayati Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap.
Sofia menjelaskan Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Menurutnya tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja, terus bekerja. Meski dengan keterbatasan yang tidak dapat ditutupi dengan adanya bantuan dari BPJAMSOSTEK melalui program RTW,
Bahkan tidak berhenti di situ, tambah Sofia, dalam Program RTW, BPJAMSOSTEK juga merangkul sejumlah perusahaan yang sudah menjadi peserta untuk ikut andil dalam mendukung program RTW ini dengan berkomitmen untuk tetap memperkerjakan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan. Kriteria Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK. Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran. Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
Adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja (Return to Work), pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja (Return to Work).
Sofia menambahkan, program Return to Work adalah bagian dari komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta. Program Return to Work dari akan membantu peserta yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali," tutup Sofia.