Purwokerto (ANTARA) - Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro memastikan Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak akan menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara usai cuti bersama.
"Setelah saya berdiskusi dengan Pak Asisten Administrasi Umum, kami putuskan untuk tidak menerapkan pola kerja pengombinasian WFO dan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4)," kata Penjabat (Pj) Bupati saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Dengan demikian, kata dia, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas akan masuk kerja seperti biasa mulai hari Selasa (16/4) setelah menjalani cuti bersama dalam rangka Lebaran 2024.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan pertimbangan Pemkab Banyumas untuk tidak menerapkan pengombinasian WFO dan WFH karena sebagian besar ASN di lingkungan Pemkab Banyumas merupakan warga lokal, sehingga tidak banyak yang melaksanakan mudik pada Lebaran 2024.
"Selain itu, ada kegiatan yang sudah diagendakan pada hari Selasa (16/4), yakni silaturahim," katanya.
Ia mengatakan pertimbangan lain yang menjadi alasan untuk tidak menerapkan pengombinasian WFO dan WFH adalah ASN telah menikmati libur lebaran cukup lama, sehingga harus tetap berangkat kerja mulai Selasa (16/4) untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) untuk memperkuat manajemen arus milir Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4).
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknis-nya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Baca juga: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN merupakan kebijakan responsif
Berita Terkait
Jateng bakal tambah kuota mudik gratis Lebaran 2025
Senin, 7 Oktober 2024 18:19 Wib
Daging kurban dari dusun di Banjarnegara itu dibagikan ke 7 kabupaten
Kamis, 20 Juni 2024 14:42 Wib
Kilang Pertamina Cilacap salurkan 106 hewan kurban
Rabu, 19 Juni 2024 9:47 Wib
Masyarakat Banyumas mencontoh keteladanan Nabi Ibrahim
Senin, 17 Juni 2024 21:10 Wib
Khatib ajak umat Islam di Purwokerto ikut rela berkurban
Senin, 17 Juni 2024 21:08 Wib
Penyembelihan hewan kurban di RPH Banyumas meningkat
Senin, 17 Juni 2024 15:49 Wib
Harga bahan pokok di Pekalongan terpantau variatif
Jumat, 26 April 2024 20:17 Wib
Didukung Semen Gresik, omzet "hampers" Lebaran RB Rembang tembus Rp565 juta
Rabu, 24 April 2024 10:11 Wib