Kepala Kemenkumham Jateng minta jajaran taat aturan
Semarang (ANTARA) - Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 merupakan sarana pengendalian capaian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi yang dilaksanakan oleh seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
SPIP dan LkjIP sendiri merupakan alat untuk melakukan proses pengendalian dimaksud, serta memberikan gambaran informasi mengenai pencapaian kinerja satuan kerja.
Mendasari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng BPKP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Evaluasi Kinerja Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja dan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP serta LKjIP 2024, Senin (18/3), di Aula Lapas Kelas IIA Ambarawa.
Membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan, Kakanwil Tejo Harwanto menekankan untuk taat peraturan dalam bekerja.
"SPIP memiliki domain terkait pengendalian, lingkungan strategis, pengamanan aset, pengelolaan keuangan, dan sebagainya, agar sesuai antara perencanaan dengan kenyataan. Oleh karena itu taatilah aturan yang berlaku agar fungsi pengendalian berjalan," ungkapnya.
Selanjutnya, Tejo menyampaikan pentingnya pengendalian intern pemerintah.
"Kalau di Lapas Rutan sudah ada kita kenal TIM Tim Satopatnal,, itu merupakan bentuk pengendalian internal pemerintah yang sudah kita lakukan selama ini dan tentunya dengan SOP yang jelas," ujar Tejo.
Terakhir, Kakanwil berharap SPIP ini hendaknya tidak hanya dipahami oleh operator pada UPT saja namun seluruh jajaran UPT harus memahami.
"SPIP ini hendaknya seluruh jajaran memahami, sehingga kita semua dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi kita guna penciptaan kinerja yang maksimal," pungkasnya.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Auditor Madya BPKP Jateng Kapsari.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiharto, Kepala Lapas Ambarawa Mujiarto, narasumber BPKP Provinsi Jawa Tengah Kapsari, beserta operator laporan pada masing-masing UPT se-Keresidenan Semarang. ***
SPIP dan LkjIP sendiri merupakan alat untuk melakukan proses pengendalian dimaksud, serta memberikan gambaran informasi mengenai pencapaian kinerja satuan kerja.
Mendasari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng BPKP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Evaluasi Kinerja Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja dan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP serta LKjIP 2024, Senin (18/3), di Aula Lapas Kelas IIA Ambarawa.
Membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan, Kakanwil Tejo Harwanto menekankan untuk taat peraturan dalam bekerja.
"SPIP memiliki domain terkait pengendalian, lingkungan strategis, pengamanan aset, pengelolaan keuangan, dan sebagainya, agar sesuai antara perencanaan dengan kenyataan. Oleh karena itu taatilah aturan yang berlaku agar fungsi pengendalian berjalan," ungkapnya.
Selanjutnya, Tejo menyampaikan pentingnya pengendalian intern pemerintah.
"Kalau di Lapas Rutan sudah ada kita kenal TIM Tim Satopatnal,, itu merupakan bentuk pengendalian internal pemerintah yang sudah kita lakukan selama ini dan tentunya dengan SOP yang jelas," ujar Tejo.
Terakhir, Kakanwil berharap SPIP ini hendaknya tidak hanya dipahami oleh operator pada UPT saja namun seluruh jajaran UPT harus memahami.
"SPIP ini hendaknya seluruh jajaran memahami, sehingga kita semua dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi kita guna penciptaan kinerja yang maksimal," pungkasnya.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Auditor Madya BPKP Jateng Kapsari.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiharto, Kepala Lapas Ambarawa Mujiarto, narasumber BPKP Provinsi Jawa Tengah Kapsari, beserta operator laporan pada masing-masing UPT se-Keresidenan Semarang. ***