Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas meningkatkan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mengantisipasi gangguan keamanan termasuk kemungkinan terjadinya perang sarung yang biasa dilakukan kalangan remaja pada bulan Ramadhan.
"Terkait dengan perang sarung, kami meningkatkan patroli kami, yaitu kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kami membagi patroli itu per dua jam, baik itu siang hari sampai dengan subuh," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore.
Dalam patroli tersebut, kata dia, pihaknya sering menjumpai remaja yang berkumpul di suatu tempat.
Jika kegiatan yang dilakukan para remaja tersebut dinilai tidak penting, lanjut dia, pihaknya tidak segan membubarkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Dan kami berpesan kepada masyarakat ketika ada informasi atau mengetahui remaja-remaja yang akan melakukan perang sarung, tolong kami diinformasikan," katanya.
Ia mengatakan Polresta Banyumas bersama 27 kepolisian sektor (polsek) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas akan melakukan patroli secara terus-menerus untuk menekan kegiatan seperti perang sarung dan sebagainya.
"Jadi apabila ada kerumunan-kerumunan, maka kami sudah memerintahkan kepada seluruh anggota untuk membubarkan kerumunan tersebut agar kembali ke rumah masing-masing," tegas Kapolresta.
Berdasarkan data, Polresta Banyumas sejak awal Ramadhan hingga saat ini telah membubarkan kerumunan remaja yang hendak terlibat perang sarung di wilayah Kecamatan Rawalo dan Jatilawang.
Dalam hal ini, personel Polsek Rawalo berhasil mengamankan 14 remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung di Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, pada hari Rabu (13/3).
Pada hari yang sama, personel Polsek Jatilawang mengamankan 10 remaja yang diduga hendak terlibat perang sarung di Desa Margasana, Kecamatan Jatilawang.
Setelah didata, puluhan remaja tersebut mendapatkan pembinaan dengan melibatkan pihak sekolah dan orang tua masing-masing.
Baca juga: Pelaku perang sarung bisa dipidana, ancaman hukuman di atas lima tahun