MA batalkan IMB Hotel Sato yang diterbitkan Pemkab Kudus
Kudus (ANTARA) - Mahkamah Agung membatalkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Sato yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Upaya klien kami bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo mendapatkan keadilan atas bangunan tempat tinggalnya yang mengalami kerusakan akibat pembangunan Hotel Sato melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, akhirnya diputuskan bahwa IMB Hotel Sato yang diterbitkan Pemkab Kudus dibatalkan MA," kata Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan keputusan MA terkait pengajuan PK kliennya itu tertanggal 15 Desember 2023.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Upaya PK tersebut, kata dia, merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final.
Dengan adanya putusan PK tersebut maka sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap adanya bangunan dibatalkan sesuai pasal 39 bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak mungkin diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya, dan tidak memiliki izin bangunan karena dicabut dan dibatalkan.
"Sehingga Pemkab Kudus bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut., sehingga saat ini menjadi tanggung jawabnya pemda karena hal itu terkait dengan penegakan peraturan daerah terhadap bangunan yang tidak berizin," ujarnya.
Sementara itu, Benny Gunawan Ongkowidjojo yang bangunan rumahnya mengalami kerusakan parah akibat pembangunan Hotel Sato mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan PK tersebut maka sudah seharusnya operasional Hotel Sato Kudus itu ditutup.
"Karena tidak memenuhi aturan, tentunya harus dibongkar," ujarnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan Beni Junaidi yang juga rumahnya ikut terdampak dengan adanya bangunan Hotel Sato agar operasional hotel ditutup dan bangunan dibongkar.
Kasus sengketa IMB hotel tersebut berawal dari tidak adanya titik temu antara pemilik hotel dengan pemilik bangunan di dekatnya yang mengalami kerusakan parah. Sehingga pemilik bangunan itu mengajukan gugatan mulai dari Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Karena para penggugat belum mendapatkan rasa keadilan, akhirnya mengajukan PK ke Mahkamah Agung setelah di tingkat Pengadilan Tinggi TUN Surabaya tidak membuahkan hasil.
Akibat pembangunan hotel tersebut, dua rumah warga yang berada persis di samping hotel mengalami kerusakan, mulai dari lantai mengalami retak-retak, atap rumah juga rusak akibat kejatuhan benda dari kegiatan pembangunan hotel tersebut. Rumah dua lantai milik Beni Junaidi yang bersebelahan dengan tembok hotel tersebut tampak retak dan kusen kaca jendela juga tidak presisi lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Harso Widodo mengungkapkan pihaknya akan melaporkan putusan Mahkamah Agung kepada pimpinannya.
"Kami tentu akan melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh MA tersebut," ujarnya.
"Upaya klien kami bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo mendapatkan keadilan atas bangunan tempat tinggalnya yang mengalami kerusakan akibat pembangunan Hotel Sato melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, akhirnya diputuskan bahwa IMB Hotel Sato yang diterbitkan Pemkab Kudus dibatalkan MA," kata Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan keputusan MA terkait pengajuan PK kliennya itu tertanggal 15 Desember 2023.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Upaya PK tersebut, kata dia, merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final.
Dengan adanya putusan PK tersebut maka sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap adanya bangunan dibatalkan sesuai pasal 39 bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak mungkin diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya, dan tidak memiliki izin bangunan karena dicabut dan dibatalkan.
"Sehingga Pemkab Kudus bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut., sehingga saat ini menjadi tanggung jawabnya pemda karena hal itu terkait dengan penegakan peraturan daerah terhadap bangunan yang tidak berizin," ujarnya.
Sementara itu, Benny Gunawan Ongkowidjojo yang bangunan rumahnya mengalami kerusakan parah akibat pembangunan Hotel Sato mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan PK tersebut maka sudah seharusnya operasional Hotel Sato Kudus itu ditutup.
"Karena tidak memenuhi aturan, tentunya harus dibongkar," ujarnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan Beni Junaidi yang juga rumahnya ikut terdampak dengan adanya bangunan Hotel Sato agar operasional hotel ditutup dan bangunan dibongkar.
Kasus sengketa IMB hotel tersebut berawal dari tidak adanya titik temu antara pemilik hotel dengan pemilik bangunan di dekatnya yang mengalami kerusakan parah. Sehingga pemilik bangunan itu mengajukan gugatan mulai dari Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Karena para penggugat belum mendapatkan rasa keadilan, akhirnya mengajukan PK ke Mahkamah Agung setelah di tingkat Pengadilan Tinggi TUN Surabaya tidak membuahkan hasil.
Akibat pembangunan hotel tersebut, dua rumah warga yang berada persis di samping hotel mengalami kerusakan, mulai dari lantai mengalami retak-retak, atap rumah juga rusak akibat kejatuhan benda dari kegiatan pembangunan hotel tersebut. Rumah dua lantai milik Beni Junaidi yang bersebelahan dengan tembok hotel tersebut tampak retak dan kusen kaca jendela juga tidak presisi lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Harso Widodo mengungkapkan pihaknya akan melaporkan putusan Mahkamah Agung kepada pimpinannya.
"Kami tentu akan melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh MA tersebut," ujarnya.