Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Provinsi Jawa Tengah membuka perekrutan sebanyak 117.299 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
“Petugas pengawas TPS yang kami rekrut dan dinyatakan lolos seleksi akan mengawasi tahapan pemungutan suara di TPS-TPS,” kata anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan para petugas pengawas TPS yang akan direkrut itu sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024 di Provinsi Jateng.
“Nantinya satu TPS akan diawasi oleh seorang petugas pengawas,” ujarnya.
Rofiuddin menambahkan pengawas TPS direkrut paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan pengawas TPS adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan pengawas TPS dengan proses seleksi bersifat terbuka.
“Kami berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pengawas TPS ikut mendaftarkan diri,” katanya.
Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, beberapa syarat pengawas TPS, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Syarat lainnya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain.
“Ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu. Masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar,” ujar Rofiuddin seraya menambahkan ketentuan pendaftaran akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga: Bawaslu Batang petakan titik larangan pemasangan APK
Berita Terkait
Pemkot Pekalongan siagakan petugas SAR di 0ppTPS rawan banjir
Jumat, 15 November 2024 20:10 Wib
Bawaslu Jateng koordinasi Bawaslu RI soal video "endorse" Prabowo
Rabu, 13 November 2024 21:48 Wib
Empat kerawanan dalam Pilkada Jateng
Selasa, 12 November 2024 20:53 Wib
Bawaslu Kabupaten Temanggung tertibkan APK di jalan protokol
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib
Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Jumat, 8 November 2024 19:48 Wib
Bawaslu Semarang: 2.358 pengawas TPS siap awasi Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 16:41 Wib
Masukan Bawaslu Boyolali terkait pelaksanaan simulasi Pilkada
Kamis, 7 November 2024 20:25 Wib
Bawaslu Pekalongan ingatkan pengawas TPS agar jaga integritas dan profesional
Senin, 4 November 2024 20:14 Wib