Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tengah menggodok tentang zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (apk) untuk Pemilu 2024.
"Sebelumnya, KPU Kudus sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Kudus maupun jajaran terkait lainnya untuk membahas zonasi pemasangan apk," kata Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Dafaf Ali di Kudus, Rabu.
Tentunya, kata dia, ada lokasi yang saat ini terjadi alih fungsi, sehingga aturannya juga perlu diperbarui dan perlu ada penambahan lokasi, terutama untuk daerah pilihan (dapil) yang luas wilayahnya terbatas.
Misalnya, Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota dan Jati. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Kota wilayahnya tentu sangat terbatas karena sebagian besar merupakan jalan protokol yang selama ini memang menjadi area terbatas untuk pemasangan baliho maupun reklame.
Setelah ada surat keputusan Bupati Kudus, selanjutnya KPU Kudus akan menetapkan zonasi pemasangan apk.
"Termasuk tempat yang digunakan untuk kampanye terbuka juga sudah mulai diidentifikasi, tinggal nanti kesepakatan bersama dan ditindaklanjuti dengan keputusan bupati Kudus," ujarnya.
Melalui SK Bupati Kudus, kata dia, akan ada tempat-tempat yang memang diperbolehkan untuk memasang apk, serta tempat-tempat yang dilarang. Termasuk kegiatan kampanye terbuka.
"Harapannya, Surat Keputusan Bupati Kudus soal zonasi apk maupun tempat kampanye terbuka tentunya sudah bisa digunakan sebagai dasar bagi KPU Kudus untuk mengumumkannya kepada partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye berlangsung," ujarnya.
Adapun jadwal masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Polres Kudus cek kelaikan kendaraan dan peralatan dalmas jelang pemilu
Baca juga: Polres Kudus cek kelaikan kendaraan dan peralatan dalmas jelang pemilu