Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang mengurus surat pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 sebanyak 1.104 orang.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 612 orang mengajukan pindah memilih ke kabupaten lain, sedangkan 492 orang pemilih dari luar Kudus mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naili Syarifah ditemui di Kudus, Senin.
Naili menjelaskan pemilih yang mengajukan pindah tempat memilih ke luar Kabupaten Kudus, di antaranya beralasan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kudus, di antaranya karena alasan tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.
Dia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah tempat memilih segera mendatangi kantor KPU atau PPK dan PPS, senyampang kesempatannya masih ada.
Syarat utama untuk bisa mengurus pindah tempat memilih adalah calon pemilih harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Alasan itu antara lain karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, serta pindah domisili.
Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misalnya, pindah karena tugas di tempat lain maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
Untuk mengurus perpindahan memilih, kata Naili, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan.
Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar pada sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.
Untuk pemilih yang pindah memilih, surat suara pemilu yang diperoleh dipastikan tidak lima surat suara layaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Misalnya, pindah memilih dari kabupaten lain maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR ketika masih dalam daerah pemilihan.
Baca juga: KPU Cilacap siapkan enam gudang logistik Pemilu 2024
Berita Terkait
Rutan Banjarnegara kawal pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan
Sabtu, 12 Oktober 2024 9:52 Wib
Presiden Jokowi ajukan pindah ke Solo mulai September
Rabu, 2 Oktober 2024 19:45 Wib
KPU Jepara sosialisasikan tata cara pindah memilih Pilkada 2024
Senin, 30 September 2024 10:50 Wib
Atap sekolah roboh, siswa SD di Sragen pindah
Rabu, 4 September 2024 23:11 Wib
Padi Biosalin Semarang siap pindah tanam
Jumat, 2 Agustus 2024 7:24 Wib
Gibran sekeluarga langsung pindah ke Jakarta, bakal keliling Indonesia
Rabu, 17 Juli 2024 5:40 Wib
KPU Kudus-Jateng: warga urus pindah memilih capai 9.277 orang
Selasa, 23 Januari 2024 8:32 Wib
16.453 orang pindah memilih di Kota Semarang
Senin, 22 Januari 2024 21:53 Wib