Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Solo-Ngawi mulai minggu ini untuk memastikan iklim investasi yang kondusif
Direktur Utama PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN) Mery Natacha Panjaitan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1086/KPTS/M/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi, penyesuaian tarif tol tersebut akan diberlakukan mulai Minggu (17/9).
Ia mengatakan penyesuaian tarif khusus tersebut sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen XII Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi.
"Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Berita Acara Evaluasi Penyesuaian Tarif Tol Tahun 2023 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif khusus untuk tahun 2023 dan 2025," katanya.
Selain itu, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," katanya.
Sedangkan pemeliharaan nonrutin, dikatakannya, pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
"Kami juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol," katanya.
Selain itu, menurut dia PT JSN terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan beautifikasi dan penanaman pohon di sepanjang Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Direktur Utama PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN) Mery Natacha Panjaitan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1086/KPTS/M/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi, penyesuaian tarif tol tersebut akan diberlakukan mulai Minggu (17/9).
Ia mengatakan penyesuaian tarif khusus tersebut sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen XII Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi.
"Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Berita Acara Evaluasi Penyesuaian Tarif Tol Tahun 2023 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif khusus untuk tahun 2023 dan 2025," katanya.
Selain itu, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," katanya.
Sedangkan pemeliharaan nonrutin, dikatakannya, pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
"Kami juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol," katanya.
Selain itu, menurut dia PT JSN terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan beautifikasi dan penanaman pohon di sepanjang Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.