Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelamatkan simpanan para nasabah korban dari Bank Perekonomian Rakyat/ Syariah (BPR/BPRS) yang dinyatakan bangkrut (pailit), khususnya di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Pertama, LPS telah memberikan uang klaim senilai Rp2 miliar kepada I Gede Ngurah Aris Prasetya (30), seorang pegawai BUMD di Bali yang nyaris kehilangan dana deposito dan tabungan atas nama almarhum ibundanya di BPR Pasar Umum Bali (BPU) yang dinyatakan bangkrut (pailit).
“Saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujar Aris dalam diskusi media di Kantor LPS, Jakarta, Senin.
Kedua, LPS telah memberikan uang klaim senilai Rp25 juta kepada Siti Nuryatimah (45), perempuan pedagang sate yang menyimpan uang tabungannya di BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong) yang diputuskan bangkrut pada 2 Februari 2023 lalu.
Nuryatimah menjelaskan, sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR tersebut, dengan sebelumnya memiliki simpanan ratusan juta rupiah, namun, pada saat proses likuidasi dana tabungannya di BPR tersebut tersisa senilai Rp25 juta.
“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujar Nuryatimah.
Ketiga, Haripitono dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, menceritakan bahwa dia dan rekan-rekan dokternya telah membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani, dengan total sejumlah sekitar Rp2 miliar.
Namun demikian, BPR tersebut akhirnya dinyatakan bangkrut (pailit).
“Kami tidak panik sebab sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari petugas, bahwa tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya kira nasabah lain juga sudah mendapatkan pemberitahuan itu. LPS menjamin sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank, jadi tabungan kami selagi memenuhi syarat dijamin aman,” ujar Haripitono
Aris, Haripitono, dan Nuryatimah mendapatkan dana klaim penuh setelah BPR/BPRS mereka bangkrut (pailit), karena simpanannya masih berada di bawah Rp2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan simpanan nasabah aman karena dijamin oleh LPS, dengan proses pembayaran klaim dilakukan dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.
Selanjutnya, mulai masuk tim dari LPS dan dalam tempo yang tidak terlalu lama, setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi, simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, kemudian simpanan mereka dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.
Sebagai informasi, per 31 Juli 2023, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.
Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai saat ini, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak satu bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
Baca juga: LPS sosialisasikan kewenangan baru pascapengesahan UU P2SK
Berita Terkait
UIN Walisongo adakan seminar internasional Exploring Islamic Culture
Kamis, 3 Oktober 2024 17:25 Wib
Pesantren Insan Kamil luncurkan peternakan domba modern
Senin, 23 September 2024 15:00 Wib
ANTARA gelar pelatihan jurnalistik bagi lembaga pers mahasiswa di AHC
Sabtu, 21 September 2024 15:13 Wib
Lulusan lembaga pendidikan Kemenperin terserap 100 persen
Sabtu, 21 September 2024 14:01 Wib
ANTARA latih jurnalistik lembaga pers mahasiswa se-Kalbar
Senin, 9 September 2024 11:48 Wib
Kemenag tingkatkan akurasi data lembaga pendidikan dan Ponpes
Jumat, 23 Agustus 2024 10:47 Wib
ANTARA gelar pelatihan jurnalistik lembaga pers mahasiswa di Solo
Kamis, 22 Agustus 2024 13:14 Wib
KPU Semarang siapkan empat TPS khusus untuk pilkada
Jumat, 2 Agustus 2024 8:27 Wib