Kudus (ANTARA) - Sebanyak empat narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI.
"Keempat napi tersebut mendapatkan remisi umum II atau memperoleh remisi bebas dari 94 napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI. Hari ini (17/8) keempat napi tersebut langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Solichin usai penyerahan remisi secara simbolis di Aula Rutan Kelas II B Kudus, Kamis.
Untuk napi lain yang mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan, kata dia, ada 90 napi. Sedangkan napi perempuan yang mendapatkan remisi ada tiga orang, selebihnya laki-laki.
Ia mengungkapkan remisi yang diperoleh para napi bervariasi, antara lima bulan hingga paling singkat satu bulan.
Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga hari ini (17/8), kata dia, tercatat sebanyak 184 orang yang didominasi napi pria karena napi perempuan hanya lima orang.
Berita Terkait
Wali Kota Semarang lepas empat bus untuk program mudik gratis
Sabtu, 6 April 2024 7:58 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Empat kecamatan di Kudus belum miliki SMA negeri
Kamis, 4 April 2024 7:00 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Empat tempat hiburan di Semarang langgar aturan jam operasional
Sabtu, 30 Maret 2024 7:25 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Kemenkumham serahkan empat sertifikat hak cipta ke Bupati Kebumen
Rabu, 27 Maret 2024 18:49 Wib
Pemkot Pekalongan giatkan gerakan tanam pohon di empat kecamatan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:41 Wib