KA Banyubiru "tertemper" mobil di perlintasan Demak
Semarang (ANTARA) - KA Banyubiru relasi Solo-Semarang "tertemper" (tertabrak) sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa penjaga jalur antara Stasiun Tanggung dan Brumbung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin malam.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko membenarkan kejadian yang tidak menimbulkan korban jiwa tersebut.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula ketika sebuah mobil melintas di perlintasan yang tidak dijaga tersebut.
"Informasi dari masinis KA Banyubiru, lokomotif sudah membunyikan klakson untuk memberi peringatan," katanya.
Masinis KA Banyubiru, kata dia, selanjutnya mengecek kondisi lokomotif yang "tertemper" mobil.
"Dilakukan pengecekan di Stasiun Brumbung. Setelah pengecekan, KA kembali melanjutkan perjalanan," katanya.
KA Banyubiru, lanjut dia, sempat tertunda perjalanannya sekitar 10 menit akibat kejadian itu.
Ia menambahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan tentang keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan
Selain itu, kata dia, pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api harus berhenti ketika sinyal dan palang pintu telah tertutup untuk mendahulukan kereta yang akan melintas.
Baca juga: Kereta alami kecelakaan di Semarang
Baca juga: Kereta tabrakan di Semarang, sembilan KA terdampak
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko membenarkan kejadian yang tidak menimbulkan korban jiwa tersebut.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula ketika sebuah mobil melintas di perlintasan yang tidak dijaga tersebut.
"Informasi dari masinis KA Banyubiru, lokomotif sudah membunyikan klakson untuk memberi peringatan," katanya.
Masinis KA Banyubiru, kata dia, selanjutnya mengecek kondisi lokomotif yang "tertemper" mobil.
"Dilakukan pengecekan di Stasiun Brumbung. Setelah pengecekan, KA kembali melanjutkan perjalanan," katanya.
KA Banyubiru, lanjut dia, sempat tertunda perjalanannya sekitar 10 menit akibat kejadian itu.
Ia menambahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan tentang keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan
Selain itu, kata dia, pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api harus berhenti ketika sinyal dan palang pintu telah tertutup untuk mendahulukan kereta yang akan melintas.
Baca juga: Kereta alami kecelakaan di Semarang
Baca juga: Kereta tabrakan di Semarang, sembilan KA terdampak