Jepara (ANTARA) -
"Sebanyak 18 parpol tersebut mengajukan pendaftaran hingga Minggu (14/5), pukul 23.55 WIB; sedangkan parpol yang terakhir menyerahkan yakni Partai Gelora," kata Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Jawa Tengah, Senin.
Muhammadun mengungkapkan Partai Gelora menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bakal caleg DPRD karena pengajuannya secara manual belum lengkap.
Pengurus Partai Gelora Kabupaten Jepara kemudian mengajukan kembali perbaikan dokumen melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan setelah diverifikasi dokumen Partai Gelora dinyatakan lengkap dan diterima.
Sebelum Partai Gelora, sekitar pukul 23.10 WIB, ada Partai Garuda yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen pengajuan bakal caleg DPRD. Dengan demikian sebanyak 18 parpol di Jepara telah mengajukan bakal caleg DPRD serta dinyatakan lengkap dan diterima.
Terkait jumlah bakal caleg dari 18 parpol tersebut, Muhammadun mengatakan KPU Jepara masih dalam proses penjumlahan.
Dari 18 parpol tersebut, sembilan parpol di antaranya merupakan partai parlemen, yakni PKS, PKB, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, dan Partai Gerindra.
Kemudian terdapat lima partai peserta Pemilu 2019, yaitu PBB, Partai Hanura, PSI, Perindo, dan Partai Garuda; serta empat partai baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran bakal caleg itu dilakukan pada 15 Mei-23 Juni 2023.
"Perbaikan diberi batas waktu 10 Juli-6 Agustus 2023, kemudian penyusunan daftar calon sementara pada 6 Agustus-23 September 2023, sedangkan daftar caleg tetap (DCT) dijadwalkan antara 24 September-4 November 2023," ujar Muhammadun.
Baca juga: Sudah 10 parpol daftarkan bakal calon anggota DPRD di Surakarta