Semarang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang mulai kedatangan banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk memeriksakan kesehatan sebagai syarat pendaftaran.
"Akhir-akhir ini memang banyak bacaleg (bakal caleg) yang mendaftarkan untuk melakukan 'medical check up' di RSWN," kata Direktur RSWN Semarang dokter Susi Herawati di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk persyaratan pendaftaran bakal caleg memang di rumah-rumah sakit pemerintah, dan salah satunya RSWN Semarang.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap mereka, meliputi aspek fisik, kejiwaan, dan tes narkoba.
"Yang diperiksa adalah fisik, narkoba, dan kejiwaan. Jadi, (dipastikan, red.) sehat jasmani, rohani, dan (bebas dari penyalahgunaan, red.) narkoba," katanya.
Ia menyebutkan tarif untuk paket "medical check up" Rp452.000 sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota.
"Untuk semuanya ya, tidak hanya bacaleg. Kami melayani semua bacaleg juga, tidak hanya untuk Kota Semarang. Harganya Rp452.000. Memang itu tarifnya sesuai perwal ada paketannya," katanya.
Susi mengatakan bakal caleg yang memeriksakan kesehatan datang sendiri maupun berombongan, sedangkan hingga saat ini sudah dari berbagai partai politik yang datang.
"Biasanya rombongan. Contoh ya, besok (4/5) ada (bakal caleg, red.) Partai Hanura 50 orang, kemarin (3/5) ada dari PDI Perjuangan. Kebetulan, mereka kolektif. Kami tidak mempermasalahkan karena sifat pemeriksaan independen," katanya.
Bahkan, kata dia, hampir semua parpol yang sudah mengirimkan bakal caleg untuk melakukan "medical check up" di RS milik Pemerintah Kota Semarang itu.
"Ya itu, Hanura sudah, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) kemarin juga sudah. Hampir semua ya. Ada yang datang sendiri, ada yang kolektif," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah membuka pengajuan pendaftaran bakal caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyampaikan pembukaan pendaftaran bakal caleg melalui partai politik pada Pemilu 2024 selama 1-14 Mei 2023.
Pembukaan pendaftaran bakal caleg didasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sosok yang akrab disapa Nanda itu, menyebutkan jam pelayanan pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023, sedangkan hari terakhir tanggal 14 Mei ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU Jepara ingatkan parpol ajukan bakal caleg sesuai jadwal