Argo Sindoro tabrak sepeda motor di Kendal
Semarang (ANTARA) - Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Jakarta menabrak sepeda motor di perlintasan sebidang di Jalan Kalibodri, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan pengendara sepeda motor tersebut diduga nekat melintas meski pintu perlintasan sudah tertutup.
"Masinis juga sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan pengendara tersebut, namun tabrakan tidak terhindarkan," kata Ixfan.
Dampak dari kecelakaan itu, lanjutnya, baik sepeda motor maupun lokomotif yang menarik rangkaian KA Argo Sindoro mengalami kerusakan.
"Lokomotif mengalami kerusakan pada pipa saluran udara, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Akibatnya, perjalanan KA Argo Sindoro mengalami gangguan karena harus dilakukan pergantian lokomotif. KA tujuan Jakarta itu mengalami keterlambatan sekitar 119 menit.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat.
Ixfan mengatakan PT KAI akan menuntut ganti rugi kepada pengendara sepeda motor tersebut atas kerusakan dan keterlambatan perjalanan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan pengendara sepeda motor tersebut diduga nekat melintas meski pintu perlintasan sudah tertutup.
"Masinis juga sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan pengendara tersebut, namun tabrakan tidak terhindarkan," kata Ixfan.
Dampak dari kecelakaan itu, lanjutnya, baik sepeda motor maupun lokomotif yang menarik rangkaian KA Argo Sindoro mengalami kerusakan.
"Lokomotif mengalami kerusakan pada pipa saluran udara, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Akibatnya, perjalanan KA Argo Sindoro mengalami gangguan karena harus dilakukan pergantian lokomotif. KA tujuan Jakarta itu mengalami keterlambatan sekitar 119 menit.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat.
Ixfan mengatakan PT KAI akan menuntut ganti rugi kepada pengendara sepeda motor tersebut atas kerusakan dan keterlambatan perjalanan kereta api.