Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi mekanisme pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum 2024 mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Batang Aris Setiabudi di Batang, Jumat, mengatakan bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah setengah jalan, yaitu tahapan pencalonan anggota DPRD setempat.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar bakal calon anggota legislatif bisa mempersiapkan diri dan memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima ada caleg yang ingin berkonsultasi ke KPU mengenai tata cara dan persyaratan pencalonan.
Meski demikian, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab tugas KPU, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan para petinggi partai politik dalam hal pemenuhan persyaratan calon anggota legislatif tersebut.
"Hal itu bertujuan agar bagi mereka yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sudah memahami persyaratan apa saja yang harus dipenuhi," katanya.
Dikatakan bahwa pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang ini akan dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
"Kecuali pada hari terakhir pendaftaran pencalonan, yaitu pada tanggal 14 Mei 2023, kami memberikan batas waktu mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," katanya.
Menurut dia, persyaratan pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 masih hampir sama, kecuali bagi mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara bisa mencalonkan diri jika sudah memenuhi syarat setelah sudah bebas selama 5 tahun dari pertama keluar dari tahanan.
"Adapun untuk calon anggota legislatif lain masih sama seperti berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, harus ada surat kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta laksanakan tahapan pencalonan anggota legislatif