
KPU Batang mencatat jumlah pemilih pemilu triwulan II sebanyak 644.644 orang

Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemilih pemilu triwulan II 2026 sebanyak 644.644 orang atau meningkat 6.057 orang dibanding triwulan pertama 638.587 orang.
Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap triwulan sebagai upaya menjaga akurasi daftar pemilih.
"Hasil pemutakhiran triwulan II 2026 tercatat 644.644 orang. Jumlah pemilih ini terdiri atas 322.101 laki-laki dan 322.543 pemilih perempuan," katanya.
Menurut dia, perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh adanya penambahan pemilih baru maupun penghapusan data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pada triwulan II 2026, kata dia, tercatat terdapat 10.778 pemilih baru yang masuk ke dalam daftar pemilih berkelanjutan sedangkan 4.721 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dari daftar pemilih.
"Mayoritas pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat berasal dari warga yang pindah domisili ke luar daerah maupun yang telah meninggal dunia," katanya.
Ia mengatakan proses pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan mengacu pada berbagai sumber data termasuk hasil koordinasi bersama instansi terkait agar daftar pemilih selalu mutakhir dan akurat menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Selain melakukan pemutakhiran data, kata dia, pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi ke dalam sistem informasi data pemilih," katanya.
Susanto mengimbau masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga kualitas data kependudukan terutama dengan melaporkan anggota keluarga atau warga yang telah meninggal dunia kepada Disdukcapil.
"Pelaporan tersebut tidak cukup hanya dilakukan di tingkat desa atau kelurahan tetapi perlu dilanjutkan hingga proses penerbitan akta kematian. Langkah tersebut dinilai penting agar data kependudukan dan daftar pemilih tetap sinkron serta memudahkan proses pencoretan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat," katanya.
Baca juga: KPU Batang susun standar layanan publik wujudkan pemilu berintegritas dan terpercaya
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
