Jakarta (ANTARA) -
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin menjelaskan ada kiat agar masyarakat tidak tertipu oleh biro perjalanan umrah/haji yakni Berijabah.
Berijabah tersebut, lanjut Nur Arifin, di Jakarta, Kamis, diawali dengan memastikan apakah biro perjalanan atau travel umrah/haji sudah Berizin (Ber dari kata Berijabah).
"Berizin, pastikan kalau ibadah umrah/haji menggunakan travel berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kalau haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," katanya.
Untuk mengetahui travel berizin atau tidak berizin, lanjut Nur Arifin, dengan melihat aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh dari Playstore. Jumlah travel umrah haji yang terdaftar PPU ada 2.029.
"Kalau tidak ada di situ berarti tidak berizin. PIHK klik kalau ada di situ berarti berizin," katanya.
Ja dari kata Berijabah yakni jadwal, katanya, pastikan ada jadwalnya. Kalau umrah paket 11 hari ada jadwal hari pertama sampai hari ke-11, yang berkaitan dengan harga dan pastikan harganya normal.
"Saat ini harga (umrah) normal minimal Rp26 juta. Kalau di bawah itu perlu diwaspadai karena kasus-kasus itu biasanya harganya tidak normal, sehingga begitu uang terkumpul tidak bisa memberangkatkan," katanya.
Kemudian Ba dari kata Berijabah adalah bangan atau penerbangan. Pastikan ada tiket. Biasanya penipuan umrah rata-rata tiketnya tidak ada. Ada tiket berangkat, pulangnya tidak ada misalnya.
"Maka tolong pastikan setelah travel-nya berizin, tahu jadwalnya ada tiket berangkat, tiket pulangnya. Jangan mudah dibohongi, karena sebagian modusnya mereka berlindung dengan kalimat Pak, Bu, ibadah adalah keyakinan jadi tolong yakini, masa gak yakin kalau kami sudah ada tiket," katanya.
Kasus tersebut, lanjutnya, sering terjadi, jamaah mudah percaya. Kemudian, Berijabah huruf terakhir h yakni pastikan hotel di Makkah, di Madinah, jangan sampai tidak ada hanya karena percaya pada pembimbing.
"Pak, masak enggak percaya, sudah dijamin travel tapi ternyata hotelnya belum ada di sana, akhirnya telantar," katanya.
Hal terpenting lainnya yakni kepastian visa, karena beberapa kasus orang sudah memiliki tiket, tidak mendapatkan hotel sehingga terpaksa menginap di hotel bandara di sana dan ternyata belum ada visa.
"Kami terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan kami yaitu yang berizin. Untuk yang tidak berizin kami sudah punya tim dengan Polri, kemudian kami berharap kepada masyarakat selalu mewaspadai dengan lima pasti umrah atau lima pasti haji tadi," katanya.
Nur Arifin menambahkan referensi umrah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2021, harga referensi era pandemi dan sampai sekarang setelah pandemi belum ada pencabutan dokumen yaitu Rp26 juta.
Terkait dengan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang gagal memberangkatkan ratusan calon jamaah umrah ke Arab Saudi, Nur Arifin menjelaskan Naila dibeli orang tertentu dan Mahfud tidak ada dalam struktur tersebut.
"Dalam perkembangannya setelah Naila bermasalah, kami usut, ternyata penyandang dananya, di belakang Mahfud. Hasil pengawasan kami, ternyata para pengurusnya seperti boneka, yang mengendalikan adalah orang di belakang," katanya.
Baca juga: Alissa Wahid: Layani jamaah haji lansia dengan suka cita