Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang menunda penerbitan paspor untuk 21 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi ilegal selama Januari—Februari 2023.
"Ditunda karena terindikasi ilegal. Pada bulan Januari delapan orang pemohon, Februari 13 pemohon," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan di Semarang, Kamis.
Menurut dia, penundaan pemberian paspor tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat administrasi.
Persyaratan yang belum dipenuhi, misalnya tidak adanya surat rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan.
"Kami minta dipenuhi dahulu. Jadi, paspor tidak diterbitkan," katanya.
Guntur menjelaskan keberadaan calon pekerja migran yang terindikasi ilegal tersebut bermula dari wawancara saat pengajuan paspor.
Saat wawancara, kata dia, pemohon paspor mengaku akan bekerja di luar negeri. Namun, persyaratan yang disampaikan belum lengkap.
Ditegaskan bahwa paspor akan diterbitkan jika persyaratan untuk para calon pekerja migran tersebut dipenuhi.
Selama Januari—Februari 2023, kata dia, Imigrasi Semarang telah menerbitkan 63 paspor untuk pekerja migran.
Sebagian besar pengajuan paspor tersebut, kata dia, untuk tujuan bekerja di Malaysia.
Ia memperkirakan permohonan paspor oleh para calon pekerja migran akan meningkat usai Lebaran 2023.
Berita Terkait
Imigrasi Jateng proses hukum WN Myanmar saat buat paspor Indonesia
Selasa, 10 Desember 2024 18:37 Wib
Imigrasi proses hukum WNA asal Myanmar saat buat paspor Indonesia
Selasa, 10 Desember 2024 16:50 Wib
Imigrasi Semarang kini hanya layani paspor elektronik
Rabu, 4 Desember 2024 14:29 Wib
Kemenkumham Jateng-Ditjen Imigrasi sosialisasi kebijakan izin tinggal
Senin, 25 November 2024 15:31 Wib
Komisi XIII DPR RI pastikan pelayanan paspor di Surakarta baik
Jumat, 8 November 2024 8:48 Wib
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kunker ke Nusakambangan
Sabtu, 2 November 2024 10:29 Wib
Pemkab Temanggung dan Imigrasi Wonosobo buka layanan paspor di MPP
Selasa, 22 Oktober 2024 15:34 Wib
WNA asal Mesir dideportasi Imigrasi Pemalang
Jumat, 11 Oktober 2024 19:13 Wib