Polresta Banyumas sita ribuan butir petasan
Purwokerto (ANTARA) - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita ribuan butir petasan siap edar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kasus petasan ini berhasil diungkap pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Sabtu sore.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Unit Resmob menerima informasi tentang keberadaan sebuah mobil Carry warna biru berpelat nomor AA-1392-IG yang diduga membawa petasan jenis renteng.
Atas dasar informasi tersebut, Tim Resmob dan Tim Patroli PRC Polresta Banyumas segera melakukan pengintaian terhadap mobil Carry itu.
"Hingga akhirnya saat mobil tersebut melintas di Jalan Overste Isdiman yang masuk wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, petugas langsung menghentikan laju kendaraan itu," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan pengecekan dan mendapati dua orang pria beserta sejumlah petasan di dalam mobil Carry tersebut.
Menurut dia, dua pria terduga pengedar petasan tersebut berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ia mengatakan petasan yang dibawa mobil Carry itu terdiri atas petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng masing-masing berisi 50 butir dan petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng masing-masing berisi 70 butir.
"Secara keseluruhan ada 7.000 butir petasan. Selanjutnya, mobil Carry berpelat nomor AA-1392-IG beserta petasan yang diangkutnya telah kami amankan ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas sebagai barang bukti," tegasnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, petasan tersebut diperoleh pelaku dari Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Purwokerto.
Atas perbuatan tersebut, kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasatreskrim.
"Kasus petasan ini berhasil diungkap pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Sabtu sore.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Unit Resmob menerima informasi tentang keberadaan sebuah mobil Carry warna biru berpelat nomor AA-1392-IG yang diduga membawa petasan jenis renteng.
Atas dasar informasi tersebut, Tim Resmob dan Tim Patroli PRC Polresta Banyumas segera melakukan pengintaian terhadap mobil Carry itu.
"Hingga akhirnya saat mobil tersebut melintas di Jalan Overste Isdiman yang masuk wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, petugas langsung menghentikan laju kendaraan itu," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan pengecekan dan mendapati dua orang pria beserta sejumlah petasan di dalam mobil Carry tersebut.
Menurut dia, dua pria terduga pengedar petasan tersebut berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ia mengatakan petasan yang dibawa mobil Carry itu terdiri atas petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng masing-masing berisi 50 butir dan petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng masing-masing berisi 70 butir.
"Secara keseluruhan ada 7.000 butir petasan. Selanjutnya, mobil Carry berpelat nomor AA-1392-IG beserta petasan yang diangkutnya telah kami amankan ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas sebagai barang bukti," tegasnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, petasan tersebut diperoleh pelaku dari Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Purwokerto.
Atas perbuatan tersebut, kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasatreskrim.