Kudus (ANTARA) - Sebanyak 75 perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran objek pemantauan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp2.439.813,98.
"Pemantauan dimulai pekan ini, dari tanggal 13 Februari hingga pertengahan Maret 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa.
Dalam pemantauan tersebut, kata dia, dilakukan secara tripartit atau melibatkan tiga pihak, mulai dari unsur pemerintah, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Ia mengungkapkan pemantauan tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.
"Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka upah yang diterima tentunya lebih tinggi dari ketentuan upah minimum karena UMK 2023 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun," ujarnya.
Dari hasil pantauan sementara, tim pemantau upah belum menemukan perusahaan yang didatangi melakukan pelanggaran ketentuan soal upah pekerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto menambahkan sebelumnya memang ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di Kudus.
Pemkab Kudus juga membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Nilai upah untuk pekerja di atas satu tahun, setidaknya Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp2.439.813,98.
"Karena Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM sifatnya pembinaan, ketika ada temuan perusahaan tentunya akan diberikan pembinaan. Kami juga berencana melaksanakan pembinaan ke perusahaan di Kudus yang dijadwalkan pada bulan Maret 2023," ujarnya.
Sementara pihak yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan upah tersebut, yakni Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Wilayah Pati. Sedangkan pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kesbangpol Jateng gandeng UMK bentuk satgas antinarkoba
Berita Terkait
Pemkot Magelang optimistis partisipasi pemilih lebih dari 75 persen
Rabu, 14 Februari 2024 6:15 Wib
Dinporabudpar targetkan 2,75 juta wisatawan kunjungi Banyumas
Selasa, 30 Januari 2024 16:24 Wib
Atlet Pati peraih medali di Porprov Jateng dapat bonus, ini rinciannya
Rabu, 29 November 2023 11:45 Wib
KPPN Kudus catat pembiayaan ultramikro rata-rata Rp4,3 juta per debitur
Jumat, 17 November 2023 15:12 Wib
KITB salurkan 75 ribu liter air bersih ke warga terdampak kekeringan
Kamis, 2 November 2023 13:26 Wib
Polisi rekonstruksi 75 adegan kasus tertembaknya Bripda IDF
Selasa, 8 Agustus 2023 13:34 Wib
Sekitar 75 persen calhaj Jateng- DIY telah diterbangkan ke Tanah Suci
Kamis, 15 Juni 2023 16:45 Wib
Sebanyak 75.362 siswa lulus SPAN-PTKIN 2023, Ini 10 kampus paling diminati
Senin, 3 April 2023 19:20 Wib