He Xing resmi jadi WNI
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali mengambil sumpah janji setia kewarganegaraan bertempat di Aula Kresna Basudewa dan kali ini terhadap He Xing yang sebelumnya berkewarganegaraan Tiongkok, Rabu (25/1).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin menyampaikan pemohon yang sudah diambil sumpah kewarganegaraan RI wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
"Untuk He Xing, anda sekarang sudah menjadi warga negara Indonesia, itu berarti anda tidak lagi patuh dengan kewarganegaraan sebelumnya, melainkan patuh dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela," kata Yuspahruddin.
Baca juga: 60 organisasi teken kerja sama bantuan hukum warga miskin
Selain itu Yuspahruddin mengingatkan agar pewarganegaraan dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat, dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
"Segera beradaptasi dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya," katanya.
Di saat yang sama, Kakanwil juga mengambil Sumpah atau Janji Jabatan terhadap 20 orang Pejabat Struktural Keimigrasian, lima orang Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, 47 orang Notaris Baru, delapan orang Majelis Pengawas Daerah, dua orang PPNS, tiga orang notaris pindah, dan dua orang notaris pengganti.
Menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan Kakanim Kelas I Semarang.
Baca juga: Wamenkumham: KUHP baru sangat demokratis
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin menyampaikan pemohon yang sudah diambil sumpah kewarganegaraan RI wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
"Untuk He Xing, anda sekarang sudah menjadi warga negara Indonesia, itu berarti anda tidak lagi patuh dengan kewarganegaraan sebelumnya, melainkan patuh dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela," kata Yuspahruddin.
Baca juga: 60 organisasi teken kerja sama bantuan hukum warga miskin
Selain itu Yuspahruddin mengingatkan agar pewarganegaraan dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat, dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
"Segera beradaptasi dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya," katanya.
Di saat yang sama, Kakanwil juga mengambil Sumpah atau Janji Jabatan terhadap 20 orang Pejabat Struktural Keimigrasian, lima orang Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, 47 orang Notaris Baru, delapan orang Majelis Pengawas Daerah, dua orang PPNS, tiga orang notaris pindah, dan dua orang notaris pengganti.
Menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan Kakanim Kelas I Semarang.
Baca juga: Wamenkumham: KUHP baru sangat demokratis