Kudus (ANTARA) - Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp301,67 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima di tahun 2022.
"Hampir setiap tahun ada kenaikan alokasi anggaran. Sedangkan tahun ini ada kenaikan Rp58,25 juta karena tahun lalu yang diterima sebesar Rp301,61 miliar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Senin.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp301,67 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan khusus.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp133,25 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp17,15 miliar, bagi hasil retribusi Rp3,2 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp31,76 miliar, dan bantuan khusus sebesar Rp24,2 miliar.
Meskipun alokasi anggaran untuk desa tahun ini secara keseluruhan meningkat, namun ada yang alokasinya turun. Di antaranya dana desa yang diterima tahun 2023 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp146,12 miliar, sedangkan tahun ini hanya Rp133,25 miliar.
Sementara pemasukan lainnya, kata dia, ada kenaikan. Di antaranya, ADD tahun lalu hanya Rp82,55 miliar, tahun ini naik menjadi Rp92 miliar. Kemudian Bantuan Gubernur Jateng juga naik dari sebelumnya Rp31,76 miliar, tahun ini naik menjadi Rp33,47 miliar.
Untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi Rp20,44 miliar dari tahun sebelumnya hanya Rp18,65 miliar.
Adapun besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.
Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya.
Untuk ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa serta tingkat kemiskinan. Sedangkan untuk bagi hasil pajak dan retribusi, diatur dalam peraturan bupati.
Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, nantinya masing-masing desa harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.