Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kudus untuk memberi pembinaan hukum perdata dan tata usaha negara guna menjaga program dana desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Lantai IV Gedung Setda Kudus. Pemkab Kudus diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono dan Kejari Kudus diwakili Kepala Kejari Kudus Ardian dengan disaksikan Bupati Kudus Hartopo.
Menurut Hartopo, kerja sama tersebut untuk memberi pembinaan semua pemerintahan desa agar dalam pengelolaan keuangan desa tidak ada yang menyimpang.
Apalagi, kata dia, pengelolaan dana desa membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang mumpuni. Terlebih, dana itu digunakan untuk memajukan desa yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menyambut baik inovasi Kajari Kudus bersedia melakukan monitoring dan membuka konsultasi pengelolaan dana desa lewat Program "Jaga Desa".
"Ini terobosan luar biasa tersebut, tentunya untuk meminimalkan penyimpangan pengelolaan dana desa," ujarnya.
Program jaga desa tersebut, kata Hartopo, sebetulnya berlangsung sejak Kajari Ardian mulai bertugas di Kabupaten Kudus. Namun, perjanjian secara formal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa baru dilaksanakan pada Senin ini.
Monitoring dan konsultasi seputar dana desa, kata dia, tentunya menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa, mengingat latar belakangnya beragam.
"Adanya program jaga desa bisa menjadi solusi meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa kepada para kepala desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian menyatakan terobosan ini sebagai perwujudan sinergi memajukan Kudus. Pihaknya berkomitmen mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa di Kudus.
"Program ini sebagai upaya kami mewujudkan pembangunan Kudus lebih baik," terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadono menekankan kerja sama antara Dinas PMD dan Kejari itu meliputi bantuan hukum, tindakan, pelayanan, dan memberikan pedoman pengelolaan dana desa.
"Kerja sama bersama Kejari salah satunya memberikan pedoman pengelolaan dana desa dan mitigasi dampak penyimpangan dana desa," ujarnya.