Semarang (ANTARA) - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencucian uang hasil korupsi dana Kas Daerah Kota Semarang yang merugikan negara Rp26,7 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta, Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan pertama," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa terbukti menyembunyikan dan menyamarkan harta yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Upaya untuk menyamarkan harta yang merupakan hasil korupsi tersebut, kata dia, terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2015.
Adapun harta yang disamarkan maupun disembunyikan tersebut, antara lain, berwujud rumah, tanah, mobil, hingga rekening deposito.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum juga telah dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Berita Terkait
Mantan pimpinan Bank Mandiri Semarang dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Mendikdasmen sebut keputusan zonasi sekolah masih dalam kajian
Minggu, 8 Desember 2024 13:11 Wib
Dua peracik narkoba jenis "happy water" di Semarang lolos hukuman mati
Kamis, 5 Desember 2024 19:41 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib