Semarang (ANTARA) - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencucian uang hasil korupsi dana Kas Daerah Kota Semarang yang merugikan negara Rp26,7 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta, Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan pertama," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa terbukti menyembunyikan dan menyamarkan harta yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Upaya untuk menyamarkan harta yang merupakan hasil korupsi tersebut, kata dia, terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2015.
Adapun harta yang disamarkan maupun disembunyikan tersebut, antara lain, berwujud rumah, tanah, mobil, hingga rekening deposito.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum juga telah dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib