Perisai, "Malaikat" pendamping pekerja informal
apa pun profesinya dapat bekerja keras tanpa perlu cemas jika terjadi risiko saat bekerja
Semarang (ANTARA) - Berawal saat melihat kecelakaan secara langsung, menjadikan Yudi Yulianto yang sebelumnya sehari-hari bekerja sebagai rider ojek online, membuatnya berpikir perlunya jaminan atau asuransi atas dirinya sebagai kepala keluarga dari empat anak jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Tidak lama berselang, teman satu profesinya mengalami kecelakaan, berakibat patah tulang. Bersyukurnya mitra ojek online tempatnya bekerja telah mendaftarkan seluruh rider dan driver sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menjadi Perisai
Dua kecelakaan tersebut, meneguhkan keyakinan Yudi akan pentingnya asuransi bagi dirinya dan tidak hanya itu, warga Lempongsari Timur IIIA RT 1 RW 6, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah ini pun tertarik agar manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dirasakan oleh para pekerja yang lain, terutama para pekerja informal.
"Saat ada pembukaan pendaftaran pertama agen Perisai pada 2018, saya pun mendaftar dan bertahan sampai sekarang. Alhamdulillah, sudah lebih dari 2.000 peserta yang saya ajak dan bantu. Saya senang bisa membantu orang lain," kata Yudi yang menyebutkan pekerja yang ia bantu untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya yang ada di Kota Semarang, tetapi juga ada yang bekerja di luar daerah seperti Kabupaten Jepara, Kabupaten Batang, Bekasi, dan ada juga yang bekerja di Jakarta.
Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) sendiri merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.
Sistem keagenan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial di Jepang.
Jepang sejak tahun 1961 telah menerapkan sistem jaminan sosial Sharoushi dan Jimukumiai dalam menjangkau peserta dan bisa mencapai 100 persen penduduk Jepang dengan tingkat kepatuhan pembayaran mencapai 98,6 persen.
Sesuai konsep tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menempatkan para agen Perisai sebagai konsultan bagi pekerja dan perusahaan yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, merekrut, bahkan mengawal, dan melakukan pendampingan.
Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.
"Saat melakukan sosialisasi dan mereka berkenan mendaftar, maka saya langsung mendaftarkannya. Jadi mereka tidak menunggu lama. Setelah mereka terdaftar, saya tetap melakukan pendampingan seperti selalu mengecek atau update data misal nomor rekening, nomor hp, alamat email, dan lain-lain untuk kode iuran tiap bulan," cerita Yudi.
Manfaat yang dirasa
Beragam cerita yang pernah dialami Yudi selama empat tahun menjadi agen Perisai termasuk banyak yang meragukan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada yang ketakutan ribetnya saat mengajukan klaim, serta ketakutan-ketakutan lainnya.
Namun, niat baik Yudi untuk melakukan pendampingan dirasakan manis ahli waris dari peserta. Yudi bercerita ketika ada pedagang di Pasar Johar Semarang yang istrinya juga pedagang meninggal dunia. Suami sebagai ahli waris didampingi Yudi mengurus seluruh berkas-berkas. Naasnya, belum selesai melengkapi berkas, suami tersebut sakit dan meninggal dunia juga.
Akhirnya Yudi menyampaikan ke anak-anaknya, agar meneruskan pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) untuk kedua orang tuanya. Mayoritas anaknya meragukan, namun ada satu anak yang bersedia mengurus dan akhirnya kedua klaim cair secara berurutan.
"Senang bisa membantu. Bahkan tidak mengenal jam kerja kalau jadi agen Perisai. Begitu ditelepon atau di-Whatsapp ya langsung tanggap. Termasuk saat menolong peserta ibu-ibu pedagang yang mau ke pasar naik becak, kakinya terjepit dan sampai harus dioperasi. Karena termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, maka seluruh operasinya gratis sampai sembuh," kisah Yudi.
Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diakui Hartono, nelayan Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara. Dirinya menceritakan seluruh biaya operasi matanya gratis.
"Saya modelnya tidak akan percaya jika tidak membuktikan sendiri. Nah saat itu, sepulang melaut mata sakit dan pergi ke dokter. Beberapa kali periksa dan akhirnya operasi. Seluruhnya gratis. Di daerah sini juga ada nelayan dan pedagang ikan yang meninggal dan ternyata benar mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Hartono.
Hartono mengatakan sebagai nelayan yang tidak menentu penghasilannya, apalagi saat musim paceklik juga gelombang tinggi, maka kendala yang biasa dialami yakni masalah finansial.
Oleh karena itu, saat terjadi kecelakaan baik itu kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, akan semakin menjadi beban. Oleh karena itu, dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan saat berarti.
"Alhamdulillah bisa untuk membayar hutang," kata Titik Besari (49) saat ditanya uang santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta akibat suaminya yang sehari-hari sebagai nelayan meninggal dunia dimanfaatkan untuk apa.
Hal sama juga disampaikan Miskan (46) nelayan Tambaklorok yang istrinya Farida (45) sebagai pedagang ikan meninggal dunia. Ia mengaku uang santunan kematian Rp42 juta juga digunakan untuk membayar hutang selain untuk keperluan yasinan dan tahlil.
Isman, selaku agen Perisai di wilayah Tambaklorok Semarang menilai wajar jika di wilayahnya banyak yang berhutang, karena memang pendapatan nelayan tidak menentu. Di saat paceklik, nelayan tidak dapat melaut dan sebagian nelayan banyak yang mencari pekerjaan lain seperti menjadi buruh bangunan atau bekerja di bengkel untuk menyambung hidup.
Tidak menentunya pendapatan tersebut, menjadikan Isman tidak jarang nombok atau meminjami uang dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 (iuran untuk satu bulan) dari para nelayan maupun pedagang ikan yang mendaftar lewat dirinya.
"Ada yang bilang, saya belum bisa bayar. Bayari dulu ya, bulan depan saya ganti. Hal seperti itu sudah biasa. Bahkan ada juga yang belum bayar juga. Biasa sih seperti itu, menolong yang lain," kata Isman.
Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, menurut Isman merupakan bukti nyata dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, ada asuransi atau jaminan saat terjadi risiko yang menimpa nelayan maupun pedagang ikan.
Semua wajib dilindungi
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti dalam kesempatan penyerahan santunan kematian kepada nelayan di Tambakolorok, Semarang Utara, Sabtu, 26 November 2022 menegaskan bahwa semua pekerjaan berisiko dan perlu dilindungi.
Multanti menjelaskan dengan membayar Rp16.800 per bulan sudah mendapatkan dua manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja untuk meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif yang terdiri atas santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
Santunan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penambahan angka kemiskinan ekstrem di wilayah setempat dan membantu meringankan beban pekerja maupun membantu ahli waris untuk meneruskan kehidupan serta pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY Cahyani Indriasari di Semarang, Sabtu, 3 Desember 2022 mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.
"Kampanye tersebut dimaksudkan agar para pekerja apa pun profesinya dapat bekerja keras tanpa perlu cemas jika terjadi risiko saat bekerja, karena akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tiga programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.
Seluruh profesi tersebut, lanjut Naning, panggilan Cahyaning Indriasari beragam mulai dari petani, nelayan, pengusaha mikro, online, UMKM, buruh tani, pedagang, asisten rumah tangga, sopir, dan lainnya.
Secara data nasional, per Oktober 2022 jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK sudah mencapai 36,48 juga pekerja dengan 5 juta di antaranya dari segmen pekerja informal (bukan penerima upah), sehingga dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas diharapkan akan semakin banyak lagi pekerja informal mendaftarkan diri.
Untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan kualitas layanan yakni dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerja sama lainnya.
Tidak hanya mengurangi warga miskin baru, tambah Naning, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja bisa bekerja lebih nyaman, aman, fokus, dan produktivitasnya meningkat, sehingga hasil besar yang didapat adalah perekonomian meningkat dan pekerja sejahtera.
Tidak lama berselang, teman satu profesinya mengalami kecelakaan, berakibat patah tulang. Bersyukurnya mitra ojek online tempatnya bekerja telah mendaftarkan seluruh rider dan driver sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menjadi Perisai
Dua kecelakaan tersebut, meneguhkan keyakinan Yudi akan pentingnya asuransi bagi dirinya dan tidak hanya itu, warga Lempongsari Timur IIIA RT 1 RW 6, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah ini pun tertarik agar manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dirasakan oleh para pekerja yang lain, terutama para pekerja informal.
"Saat ada pembukaan pendaftaran pertama agen Perisai pada 2018, saya pun mendaftar dan bertahan sampai sekarang. Alhamdulillah, sudah lebih dari 2.000 peserta yang saya ajak dan bantu. Saya senang bisa membantu orang lain," kata Yudi yang menyebutkan pekerja yang ia bantu untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya yang ada di Kota Semarang, tetapi juga ada yang bekerja di luar daerah seperti Kabupaten Jepara, Kabupaten Batang, Bekasi, dan ada juga yang bekerja di Jakarta.
Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) sendiri merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.
Sistem keagenan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial di Jepang.
Jepang sejak tahun 1961 telah menerapkan sistem jaminan sosial Sharoushi dan Jimukumiai dalam menjangkau peserta dan bisa mencapai 100 persen penduduk Jepang dengan tingkat kepatuhan pembayaran mencapai 98,6 persen.
Sesuai konsep tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menempatkan para agen Perisai sebagai konsultan bagi pekerja dan perusahaan yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, merekrut, bahkan mengawal, dan melakukan pendampingan.
Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.
"Saat melakukan sosialisasi dan mereka berkenan mendaftar, maka saya langsung mendaftarkannya. Jadi mereka tidak menunggu lama. Setelah mereka terdaftar, saya tetap melakukan pendampingan seperti selalu mengecek atau update data misal nomor rekening, nomor hp, alamat email, dan lain-lain untuk kode iuran tiap bulan," cerita Yudi.
Manfaat yang dirasa
Beragam cerita yang pernah dialami Yudi selama empat tahun menjadi agen Perisai termasuk banyak yang meragukan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada yang ketakutan ribetnya saat mengajukan klaim, serta ketakutan-ketakutan lainnya.
Namun, niat baik Yudi untuk melakukan pendampingan dirasakan manis ahli waris dari peserta. Yudi bercerita ketika ada pedagang di Pasar Johar Semarang yang istrinya juga pedagang meninggal dunia. Suami sebagai ahli waris didampingi Yudi mengurus seluruh berkas-berkas. Naasnya, belum selesai melengkapi berkas, suami tersebut sakit dan meninggal dunia juga.
Akhirnya Yudi menyampaikan ke anak-anaknya, agar meneruskan pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) untuk kedua orang tuanya. Mayoritas anaknya meragukan, namun ada satu anak yang bersedia mengurus dan akhirnya kedua klaim cair secara berurutan.
"Senang bisa membantu. Bahkan tidak mengenal jam kerja kalau jadi agen Perisai. Begitu ditelepon atau di-Whatsapp ya langsung tanggap. Termasuk saat menolong peserta ibu-ibu pedagang yang mau ke pasar naik becak, kakinya terjepit dan sampai harus dioperasi. Karena termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, maka seluruh operasinya gratis sampai sembuh," kisah Yudi.
Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diakui Hartono, nelayan Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara. Dirinya menceritakan seluruh biaya operasi matanya gratis.
"Saya modelnya tidak akan percaya jika tidak membuktikan sendiri. Nah saat itu, sepulang melaut mata sakit dan pergi ke dokter. Beberapa kali periksa dan akhirnya operasi. Seluruhnya gratis. Di daerah sini juga ada nelayan dan pedagang ikan yang meninggal dan ternyata benar mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Hartono.
Hartono mengatakan sebagai nelayan yang tidak menentu penghasilannya, apalagi saat musim paceklik juga gelombang tinggi, maka kendala yang biasa dialami yakni masalah finansial.
Oleh karena itu, saat terjadi kecelakaan baik itu kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, akan semakin menjadi beban. Oleh karena itu, dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan saat berarti.
"Alhamdulillah bisa untuk membayar hutang," kata Titik Besari (49) saat ditanya uang santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta akibat suaminya yang sehari-hari sebagai nelayan meninggal dunia dimanfaatkan untuk apa.
Hal sama juga disampaikan Miskan (46) nelayan Tambaklorok yang istrinya Farida (45) sebagai pedagang ikan meninggal dunia. Ia mengaku uang santunan kematian Rp42 juta juga digunakan untuk membayar hutang selain untuk keperluan yasinan dan tahlil.
Isman, selaku agen Perisai di wilayah Tambaklorok Semarang menilai wajar jika di wilayahnya banyak yang berhutang, karena memang pendapatan nelayan tidak menentu. Di saat paceklik, nelayan tidak dapat melaut dan sebagian nelayan banyak yang mencari pekerjaan lain seperti menjadi buruh bangunan atau bekerja di bengkel untuk menyambung hidup.
Tidak menentunya pendapatan tersebut, menjadikan Isman tidak jarang nombok atau meminjami uang dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 (iuran untuk satu bulan) dari para nelayan maupun pedagang ikan yang mendaftar lewat dirinya.
"Ada yang bilang, saya belum bisa bayar. Bayari dulu ya, bulan depan saya ganti. Hal seperti itu sudah biasa. Bahkan ada juga yang belum bayar juga. Biasa sih seperti itu, menolong yang lain," kata Isman.
Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, menurut Isman merupakan bukti nyata dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, ada asuransi atau jaminan saat terjadi risiko yang menimpa nelayan maupun pedagang ikan.
Semua wajib dilindungi
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti dalam kesempatan penyerahan santunan kematian kepada nelayan di Tambakolorok, Semarang Utara, Sabtu, 26 November 2022 menegaskan bahwa semua pekerjaan berisiko dan perlu dilindungi.
Multanti menjelaskan dengan membayar Rp16.800 per bulan sudah mendapatkan dua manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja untuk meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif yang terdiri atas santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
Santunan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penambahan angka kemiskinan ekstrem di wilayah setempat dan membantu meringankan beban pekerja maupun membantu ahli waris untuk meneruskan kehidupan serta pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY Cahyani Indriasari di Semarang, Sabtu, 3 Desember 2022 mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.
"Kampanye tersebut dimaksudkan agar para pekerja apa pun profesinya dapat bekerja keras tanpa perlu cemas jika terjadi risiko saat bekerja, karena akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tiga programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.
Seluruh profesi tersebut, lanjut Naning, panggilan Cahyaning Indriasari beragam mulai dari petani, nelayan, pengusaha mikro, online, UMKM, buruh tani, pedagang, asisten rumah tangga, sopir, dan lainnya.
Secara data nasional, per Oktober 2022 jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK sudah mencapai 36,48 juga pekerja dengan 5 juta di antaranya dari segmen pekerja informal (bukan penerima upah), sehingga dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas diharapkan akan semakin banyak lagi pekerja informal mendaftarkan diri.
Untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan kualitas layanan yakni dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerja sama lainnya.
Tidak hanya mengurangi warga miskin baru, tambah Naning, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja bisa bekerja lebih nyaman, aman, fokus, dan produktivitasnya meningkat, sehingga hasil besar yang didapat adalah perekonomian meningkat dan pekerja sejahtera.