Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pemberian keringanan retribusi kios maupun los pedagang di pasar tradisional pada November 2022 setelah surat keputusan (SK) keringanan retribusi tersebut disetujui bupati setempat.
"Saat ini draf SK pemberian keringanan retribusi kios pasar masih kami koreksi, mudah-mudahan pekan depan sudah selesai sehingga bisa diajukan ke Bupati Kudus untuk mendapatkan persetujuan," kata Kepala Bidang Hukum Setda Kudus Saiful Huda di Kudus, Jumat.
Ia menjelaskan, setelah selesai dikoreksi, draf SK pemberian keringanan retribusi kios pasar akan diserahkan kembali kepada Dinas Perdagangan untuk diajukan persetujuannya kepada Bupati Kudus.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta membenarkan bahwa draf SK pemberian keringanan retribusi kios pasar masih dikoreksi Bagian Hukum Setda Kudus.
Sementara itu, jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los mencapai 2.000 pedagang.
Sebelumnya, imbuh dia, pedagang yang mengajukan keringanan dari pedagang Pasar Kliwon sebanyak 1.500 pedagang, kemudian bertambah 500 pedagang dari Pasar Baru Kudus.
Namun, pedagang yang sudah melengkapi berkas persyaratan pengajuan keringanan, justru pedagang dari Pasar Baru, sedangkan pedagang dari Pasar Kliwon yang memiliki inisiasi pengajuan keringanan justru terlambat mengumpulkan berkas persyaratannya.
Sementara tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400 per meter per hari.