Logo Header Antaranews Jateng

Disdikbud Boyolali: Calon guru penggerak bekerja profesional

Senin, 17 Oktober 2022 10:22 WIB
Image Print
Sejumlah calon guru penggerak menunjukan hasil karya dalam pameran di Hotel Al Azhar Azhima Boyolali, Sabtu (15/10/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkab Boyolali.

Boyolali (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengharapkan para guru yang mengikuti program calon guru penggerak di daerah itu selanjutnya bekerja secara profesional.

"Kami berharap para calon guru penggerak dapat memiliki proses bekerja yang profesional dan tidak hanya sekadar teori. Namun, ada proyek-proyek belajar yang dilakukan kepada siswa," kata Kepala Disdikbud Kabupaten Boyolali Darmanto di Boyolali, Senin.

Ia menyebut 101 calon guru penggerak di daerah setempat itu hasil dari proses selama tujuh bulan lokakarya dan sesi berbagi. Mereka terbagi dalam beberapa kelompok dengan salah rangkaian kegiatan, menampilkan karya dalam suatu pameran beberapa modul, makanan, foto-foto kegiatan bersama siswa, dan grafis.

Program guru penggerak yang diprakarsai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriset) melalui Balai Besar Guru Penggerak. Mereka harus harus mengikuti seleksi ketat yang dilaksanakan Kemendikbudristek, seperti seleksi administrasi, wawancara, dan praktik mengajar dalam skala kecil.

Baca juga: Pendidikan Guru Penggerak harus berkelanjutan dan terukur

Darmanto berharap, guru penggerak yang bertugas secara profesional menggunakan strategi belajar dan media pembelajaran guna menciptakan pembelajaran yang lebih berkualitas di kelas.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Disdikbud Boyolali Puji Rahayu Fitriani mengatakan selain 101 calon guru penggerak yang terdiri atas guru dan kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, ada juga 25 pengajar praktik yang bertugas mendampingi 101 calon guru penggerak.

Dia mengatakan tugas guru penggerak meningkatkan kualitas pembelajaran, termasuk dikaitkan dengan profil pelajar Pancasila dan Kurikulum Merdeka.

Ia juga menyebut tentang salah satu syarat menjadi kepala sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang harus mempunyai sertifikat guru penggerak.

Disdikbud Kabupaten Boyolali berhak menempatkan mereka menjadi kepala sekolah.

"Sertifikat tersebut merupakan syarat utama dan menjadi senjata untuk menjadi pemimpin (satuan, red.) pendidikan," katanya.


Baca juga: Guru SD di Batang dilatih pembelajaran sosial emosional berbasis pedagogi
Baca juga: Penerima tunjangan kesejahteraan guru di Kudus bertambah

Baca juga: Pemkot Pekalongan sinkronisasi data kebutuhan guru honorer



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026