Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Senin.
Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.
Uji coba penindakan itu, lanjut dia, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.
Namun, menurut dia, pada pelaksanaan hari pertama ini belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.
"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya 'kan sudah masif disosialisasikan," katanya.
Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.
"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.
Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, kata dia, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Fajar menyebut subjek itu termasuk pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.
Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemberi uang kepada pengemis di Semarang terancam denda Rp1 juta
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan dengan komitmen tinggi yang lindungi pekerjanya
Senin, 25 Maret 2024 15:40 Wib
FH USM jadi organisasi pemberi bantuan hukum warga miskin
Kamis, 26 Januari 2023 22:39 Wib
Kapolri Sigit ungkap polisi pemberi perintah tembakan gas air mata di Kanjuruhan
Kamis, 6 Oktober 2022 22:39 Wib
Ganjar: Mbah Dim ulama panutan-pemberi kesejukan
Jumat, 10 Juni 2022 20:10 Wib
Erick optimistis mayoritas pemberi pinjaman setujui restrukturisasi utang Garuda
Selasa, 25 Januari 2022 14:49 Wib
Satpol PP ingatkan pemberi uang ke pengemis ada sanksi denda
Kamis, 21 Oktober 2021 11:42 Wib
Perawat pemberi vaksin kosong terancam pidana setahun
Selasa, 10 Agustus 2021 14:29 Wib
BSU akan kembali disalurkan, BPJAMSOSTEK ajak pemberi kerja tertib kepesertaan
Rabu, 28 Juli 2021 20:03 Wib