Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus upayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat desa

Kamis, 8 September 2022 21:43 WIB
Image Print
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Eko Setyono sebagai ketua RW di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkab Kds.

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan komitmen untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh perangkat desa karena nantinya mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk perangkat desa, termasuk ketua RT dan ketua RW se-Kabupaten Kudus juga akan diupayakan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bupati Kudus Hartopo saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Eko Setyono sebagai ketua RW di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, Kamis.

Santunan kematian yang diterima oleh ahli waris Eko Setyono tersebut, sebesar Rp84 juta yang diserahkan di rumah ahli waris Desa Colo oleh Bupati Kudus Hartopo.

Ia berharap dengan adanya jaminan program tersebut, bisa memberikan manfaat dan membantu meringankan beban keluarga.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perangkat dan ketu RT dan RW tersebut, imbuh dia, bisa menjadi proyek percontohan dalam menjamin perangkat desa dengan asuransi sosial karena bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.

Pada tahun 2022, Pemkab Kudus juga mengeluarkan Perbup Kudus Nomor 39/2021 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022, sehingga program jaminan ketenagakerjaan tidak hanya menyasar anggota BPD, melainkan juga ketua RT dan ketua RW untuk didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Muhammad Riadh mengungkapkan, pemberian santunan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu manfaat dari keikutsertaan pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Jaminan kecelakaan kerja ini, kata dia, menjamin peserta yang terdaftar mendapat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita sakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Karena tidak ada yang bisa memprediksi akan terjadinya kecelakaan kerja, meskipun sudah dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai.

Sementara jaminan kematian, lanjut Riadh, akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan jaminan yang akan diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun.

"Kewajiban bagi setiap lembaga atau organisasi yang memperkerjakan karyawan atau menggunakan jasa tenaga kerja untuk mendaftarkannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026