Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY melakukan pelatihan terhadap para ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berupa peningkatan gizi dan imunitas pekerja, pelatihan K3, pelatihan KNK, dan pemberian APD untuk pekerja proyek jasa konstruksi yang notabene juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan kegiatan yang menggandeng PT Surya Kusuma Nusantara (SKN) tersebut merupakan agenda kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendukung sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
"BPJS Ketenagakerjaan sangat perhatian terhadap penurunan angka kecelakaan kerja yang ada di perusahaan. Kegiatan ini diikuti sebanyak 93 peserta yang dalam proses pelatihannya dibagi ke dalam tiga batch. Para peserta telah melewati proses seleksi ketat dengan total perusahaan di Jateng DIY turut serta sebanyak 101.500 orang," kata Cahyaning saat membuka pelatihan ahli K3 secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan komitmen kedepankan pelayanan peserta
Mereka yang terpilih telah memenuhi syarat di antaranya yakni tertib administrasi, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun, tidak masuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja dan program, serta merupakan pemberi kerja yang tertinggi angka JKK-nya.
"Ini juga sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka. Kami berpesan jika masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan, termasuk apabila ada karyawan yang masih percobaan atau magang juga diperhatikan karena sudah ada risiko. Jika ada mahasiswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, iurannya Rp16.800," kata Naning, sapaan akrab Cahyaning Indriasari.
Naning berharap dengan adanya pelatihan tersebut, akan dapat diimplementasikan ilmunya di perusahaan para peserta, terutama untuk mendukung pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
"Juga dalam rangka menjalankan program promotif dan preventif, sehingga di perusahaan angka kecelakaan kerja turun dan PAK juga turun. Ke depan BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran serahkan beasiswa pendidikan Rp174 juta
Turut hadir memberikan sambutan dalam kegiatan itu yakni Direktur PT SKN Lutfi Arifianto yang memaparkan pentingnya pekerja memiliki sertifikat ahli K3 Umum yang menurutnya sangat membantu para pekerja dalam dunia kerja baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Kami berharap pelatihan ini bisa diikuti sebaik-baiknya dan nantinya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya termasuk bisa membawa nama harum Indonesia di internasional. Setelah pelatihan juga akan kami masukkan grup ahli K3 umum yang ada di tempat kami. Tujuannya, saling update mengenai peraturan perundang-undangan terbaru, sharing, dan apabila sertifikat ini lisensinya habis lima tahun yang akan datang kami sebagai penyelenggara pelatihan akan membantu untuk memperpanjang lisensi tersebut," kata Lutfi.
Baca juga: Harpelnas, BPJAMSOSTEK dorong pekerja Indonesia tumbuh dan kuat
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta optimalkan edukasi kepesertaan
Rabu, 18 Desember 2024 8:49 Wib
BPJAMSOSTEK: 6.900 pekerja rentan di Banyumas terlindungi jamsostek
Selasa, 17 Desember 2024 13:23 Wib
BPJS Kesehatan Semarang sosialisasi manfaat JKN kepada disabilitas
Senin, 16 Desember 2024 17:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
Jumat, 13 Desember 2024 10:13 Wib
Berkat JKN, Erna dapat fokus kesehatan tanpa dibebani biaya cuci darah
Selasa, 10 Desember 2024 14:27 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
Senin, 9 Desember 2024 12:21 Wib
Menkes pastikan kondisi BPJS Kesehatan aman tahun 2025
Minggu, 8 Desember 2024 21:32 Wib
HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan hasilkan capaian positif
Sabtu, 7 Desember 2024 11:18 Wib